Home / Berita Update

Selasa, 20 Agustus 2019 - 17:12 WIB

Stand DPM-PTSP : Promosikan Batik Ciprat Hingga Urus Ijin Usaha Ditempat.

Kepala DPM-PTSP, Sunarti Condrowati Mendampingi Bupati Magetan, Suprawoto, melihat batif Ciprat Karya Disabilitas Di Pasar Rakyat UMKM Magetan 2019. ( Norik/Magetan Today).

Kepala DPM-PTSP, Sunarti Condrowati Mendampingi Bupati Magetan, Suprawoto, melihat batif Ciprat Karya Disabilitas Di Pasar Rakyat UMKM Magetan 2019. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Jika anda berkunjung ke Pasar Rakyat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di GOR Ki Mageti Magetan yang digelar Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan mulai 20 Agustus -25 Agustus, anda dapat mengunjungi stand Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Magetan.

Sejak dibuka pukul 15.00 Wib hingga selesai, anda dapat menjumpai pelbagai corak batik yang lagi “booming” dipasaran saat ini, salah satunya motif Ciprat.

Batik Ciprat yang dipajang DPM-PTSP Kabupaten Magetan pada Pasar Rakyat UMKM adalah karya saudara kita penyandang Disabilitas, yang dibina oleh Pemkab Magetan. ” Kami menyajikan batik ciprat, karya anak – anak kita yang memiliki keterbatasan atau Disabilitas, ” kata Sunarti Condrowati, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Magetan, Selasa (20/8).

Kehadiran batik ciprat di Pasar Rakyat UMKM Magetan mendapat apresiasi dari Bupati Magetan, Suprawoto dan Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti. ” Bapak Bupati dan Ibu Wabup sangat antusias dengan karya anak – anak kita ini,” ujar Condrowati, sapaan akrab Sunarti Condrowati.

Sumber yang dihimpun Magetan Today, motif Ciprat saat ini telah memasuki proses pendaftaran Hak kekayaan intelektual (HKI) oleh Pemkab Magetan agar terlindungi secara hukum serta tidak diakui daerah lain.

Selain menyajikan batik ciprat, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magetan, juga membuka layanan Ijin Usaha Mikro (IUM). Hanya modal Kartu Tanda Penduduk-elektronik (e-KTP), pelaku usaha UMKM sudah dapat mengantongi IUM. ” Kami juga memberikan layanan perijinan usaha mikro, hanya modal e-KTP,” jelas Condrowati.

Bagi UMKM kepemilikan IUM sangat vital. Selain melegalkan usahanya dimata hukum juga mempermudah pengajuan pinjaman usaha kepada Perbankan. ” IUM sangat bermanfaat bagi pelaku usaha mikro, salah satunya pengajuan ijin modal usaha kepada Perbankan,” pungkas Kepala DPM – PTSP Kabupaten Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Versi Puskakom, Suara Masuk 86%, ProNa Unggul 43.48%

Berita Update

Operator Speedboat Sarangan Dibekali SOP Keselamatan Wisatawan.

Berita Update

Rapid test, 130 Karyawan Dinkes Negatif.

Berita Update

Begini Isi LKPJ Terakhir Sumantri Sebagai Bupati Magetan!

Berita Update

Ketua DPRD Tolak Impor Beras.

Berita Update

Cabang Aeromodelling Sabet Perunggu.

Berita Update

Temuan Dugaan Waralaba Berkedok Swalayan Tradisional.

Berita Update

173 Pekerjaan Bakal Dibeber Pemkab Magetan.
error: