Magetan Today
Pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bakal diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Sayidiman Kabupaten Magetan.
Kesepakatan antara RSUD Magetan dengan Kejari Magetan terjalin dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Kejari Magetan, Selasa ( 9/2).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Ely Rahmawati, mengatakan, MoU antara Kejari Magetan dengan RSUD Dokter Sayidiman telah terjalin sebelumnya dan tahun ini merupakan perpanjangan kerjasama pendampingan hukum bidang Datun.” Hari ini digelar Perpanjangan MoU antara Kejaksaan Negeri Magetan dengan RSUD Magetan, terkait pedampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”, kata Kajari Magetan, Selasa (9/2).
Dijelaskan Kajari Magetan, Kesepakatan antara Kejari dengan RSUD Magetan merupakan amanah Undang- Undang (UU) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004. ” Pasal 30 ayat 2, UU Kejaksaan RI Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan RI dengan Surat Kuasa Khusus Dapat mewakili instansi Pemerintah baik didalam Maupun Diluar Pengadilan,” jelas Ely Rahmawati.
Terpisah, Direktur RSUD Dokter Sayidiman Kabupaten Magetan, dr. Catur Widayat melalui Kepala bidang (Kabid) Penunjang, Evi Margalina, berharap Kejari Magetan dapat memberikan pendampingan hukum kepada RSUD Magetan sebagai Implementasi kesepakatan tersebut. ” Kami berharap ada pendampingan hukum dari Kejari Magetan kepada RSUD Magetan khususnya bidang Datun,” ujar Evi Margalina.
Sebagai informasi, RSUD Dokter Sayidiman merupakan rumah sakit milik Pemerintah kabupaten ( Pemkab) satu-satunya di Kabupaten Magetan. Rumah sakit plat merah ini sebagai rujukan 22 Puskesmas se- Kabupaten Magetan termasuk sejumlah Fasilitas Kesehatan Swasta di Kabupaten Magetan.