Home / Berita Update

Kamis, 15 Maret 2018 - 12:52 WIB

Hore! Biaya Pengesahan STNK Tahunan Dihapus!

Magetan Today

Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sejak Rabu (14/3) kemarin telah dihapus.

Wajib pajak tidak lagi dikenakan biaya pengesahan STNK tahunan oleh Kantor Bersama SAMSAT Magetan.

” TR Koorlantas sudah kami terima, sejak 14 Maret biaya pengesahan STNK tahunan dihapus, ” kata AKBP muslimin, Kapolres Magetan melalui AKP Hankie Fuariputra, Kasat Lantas Polres Magetan, Kamis ( 15/3).

Sebelumnya wajib pajak dikenai biaya pengesahan STNK untuk R2 Rp 25 ribu dan R4 Rp 50 ribu.

” Kita sudah koordinasikan kepada SAMSAT atas TR Koorlantas tersebut, ” tegas Kasat Lantas Polres Magetan.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung ( MA) membatalkan biaya administrasi STNK yang diatur dalam lampiran huruf (E) angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Kontak Erat Pasien Positif Corona, 20 Warga Diambil Sampel.

Berita Update

Sedot APBD Rp 3,1 Miliar, Untuk Baju Baru ASN.

Berita Update

Aturan Bupati Karaoke Wajib Tutup Selama Ramadan,Keluar!

Berita Update

Rumah Sakit Baru Bukan Isapan Jempol.

Berita Update

Bupati Janji Boyong Menpora, Resmikan Stadion Yosonegoro.

Berita Update

Parah, Tersebar Banner Wabup Salah Pakai Tanda Jabatan.

Berita Update

Nomor Urut Cabup Diundi KPU Magetan

Berita Update

Dikucuri Rp 2M, Rehab Jembatan Banjarpanjang Dideadline 110 Hari.
error: