Home / Peristiwa

Kamis, 15 Maret 2018 - 12:52 WIB

Hore! Biaya Pengesahan STNK Tahunan Dihapus!

Magetan Today

Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sejak Rabu (14/3) kemarin telah dihapus.

Wajib pajak tidak lagi dikenakan biaya pengesahan STNK tahunan oleh Kantor Bersama SAMSAT Magetan.

” TR Koorlantas sudah kami terima, sejak 14 Maret biaya pengesahan STNK tahunan dihapus, ” kata AKBP muslimin, Kapolres Magetan melalui AKP Hankie Fuariputra, Kasat Lantas Polres Magetan, Kamis ( 15/3).

Sebelumnya wajib pajak dikenai biaya pengesahan STNK untuk R2 Rp 25 ribu dan R4 Rp 50 ribu.

” Kita sudah koordinasikan kepada SAMSAT atas TR Koorlantas tersebut, ” tegas Kasat Lantas Polres Magetan.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung ( MA) membatalkan biaya administrasi STNK yang diatur dalam lampiran huruf (E) angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Pj Sekda Magetan Kosong.

Pemerintahan-Politik

Janji Politik “ProNa” Rp 10 Juta Per RT Ditagih PDIP dan PKB.

Pemerintahan-Politik

Magetan Ulang Tahun Ke 344, Ini Harapan Pemangku Kebijakan.

Hukum & Kriminal

Mayat Perempuan Mengambang Di DAM Kuwon,Karas.

Hukum & Kriminal

Kajari Baru Disodori Berkas Korupsi Panwaskab

Kesehatan

Pasien Covid Sembuh Capai 66%, Magetan Semakin Membaik

Pemerintahan-Politik

Dikucuri Rp 4,8 M, Proyek Stadion Dipecah 3 Kegiatan?

Peristiwa

PemKab Kebablasan Transfer Ke Rekening Sumarjoko?
error: