Home / Berita Update

Kamis, 15 Maret 2018 - 12:52 WIB

Hore! Biaya Pengesahan STNK Tahunan Dihapus!

Magetan Today

Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sejak Rabu (14/3) kemarin telah dihapus.

Wajib pajak tidak lagi dikenakan biaya pengesahan STNK tahunan oleh Kantor Bersama SAMSAT Magetan.

” TR Koorlantas sudah kami terima, sejak 14 Maret biaya pengesahan STNK tahunan dihapus, ” kata AKBP muslimin, Kapolres Magetan melalui AKP Hankie Fuariputra, Kasat Lantas Polres Magetan, Kamis ( 15/3).

Sebelumnya wajib pajak dikenai biaya pengesahan STNK untuk R2 Rp 25 ribu dan R4 Rp 50 ribu.

” Kita sudah koordinasikan kepada SAMSAT atas TR Koorlantas tersebut, ” tegas Kasat Lantas Polres Magetan.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung ( MA) membatalkan biaya administrasi STNK yang diatur dalam lampiran huruf (E) angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Diduga Terlibat Pilkada, Tiga PNS Dapat Peringatan Keras Panwaskab.

Berita Update

Satpol PP Monev THM.

Berita Update

Muka Penuh Luka, Karmi Diduga Dibunuh?

Advertorial

Axelflorist, Toko Bunga Laris Manis Di Magetan.

Berita Update

Balita Meninggal Dikolam

Berita Update

Libur Akhir Tahun, Obyek Wisata Di Magetan Tetap Buka.

Berita Update

Mayat Bayi Ditemukan Dibagasi Bus

Berita Update

57 Ribu Lansia Ditarget Terima Vaksin Sinovac.
error: