Home / Peristiwa

Kamis, 15 Maret 2018 - 12:52 WIB

Hore! Biaya Pengesahan STNK Tahunan Dihapus!

Magetan Today

Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sejak Rabu (14/3) kemarin telah dihapus.

Wajib pajak tidak lagi dikenakan biaya pengesahan STNK tahunan oleh Kantor Bersama SAMSAT Magetan.

” TR Koorlantas sudah kami terima, sejak 14 Maret biaya pengesahan STNK tahunan dihapus, ” kata AKBP muslimin, Kapolres Magetan melalui AKP Hankie Fuariputra, Kasat Lantas Polres Magetan, Kamis ( 15/3).

Sebelumnya wajib pajak dikenai biaya pengesahan STNK untuk R2 Rp 25 ribu dan R4 Rp 50 ribu.

” Kita sudah koordinasikan kepada SAMSAT atas TR Koorlantas tersebut, ” tegas Kasat Lantas Polres Magetan.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung ( MA) membatalkan biaya administrasi STNK yang diatur dalam lampiran huruf (E) angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Magetan Membaik, 2 Pasien Korona Sembuh.

Peristiwa

Mbok Yem Mudik, Ditandu Dari Puncak Gunung Lawu.

Kesehatan

“Ojek Ibu Hamil”, Jadikan Magetan Terbaik se-Jatim.

Kesehatan

Magetan Ajunkan Vaksin 89 Ribu Dosis.

Pemerintahan-Politik

Gelar TOT Saksi Pilkada, PDIP Siapkan Ribuan Kader Militan

Peristiwa

Kepuasan Masyarakat Atas Layanan SIM Polres Magetan Capai 86.89%.

Peristiwa

Truk Tambang Pasir Diseret Air Bah.

Pemerintahan-Politik

1 April, PKL Parkir Timur Alun-Alun Wajib Pindah.
error: