Home / Peristiwa

Kamis, 15 Maret 2018 - 12:52 WIB

Hore! Biaya Pengesahan STNK Tahunan Dihapus!

Magetan Today

Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sejak Rabu (14/3) kemarin telah dihapus.

Wajib pajak tidak lagi dikenakan biaya pengesahan STNK tahunan oleh Kantor Bersama SAMSAT Magetan.

” TR Koorlantas sudah kami terima, sejak 14 Maret biaya pengesahan STNK tahunan dihapus, ” kata AKBP muslimin, Kapolres Magetan melalui AKP Hankie Fuariputra, Kasat Lantas Polres Magetan, Kamis ( 15/3).

Sebelumnya wajib pajak dikenai biaya pengesahan STNK untuk R2 Rp 25 ribu dan R4 Rp 50 ribu.

” Kita sudah koordinasikan kepada SAMSAT atas TR Koorlantas tersebut, ” tegas Kasat Lantas Polres Magetan.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung ( MA) membatalkan biaya administrasi STNK yang diatur dalam lampiran huruf (E) angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Pemilu 2019, DPT Naik 5,197 pemilih.

Pemerintahan-Politik

Warga Lansia Semangat Milih Pakai E-Voting

Peristiwa

Rumah Sumarjoko Dimasuki Pencuri.

Pemerintahan-Politik

Zainudin Latif, Wakil Ketua Dewan Meninggal Dunia.

Pemerintahan-Politik

Simpan Rp 175 Miliar Di Bank Jatim, Pemkab Magetan Dapat Bunga 4%.

Hukum & Kriminal

Proyek Lampu Rp 300 Juta Dipreteli Tangan Jahil.

Pemerintahan-Politik

Pejabat Pemkab “Malas” Lapor Kekayaan Ke KPK?

Pemerintahan-Politik

Dirut PDAM Masih Kosong?
error: