Home / Berita Update

Kamis, 15 Maret 2018 - 12:52 WIB

Hore! Biaya Pengesahan STNK Tahunan Dihapus!

Magetan Today

Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sejak Rabu (14/3) kemarin telah dihapus.

Wajib pajak tidak lagi dikenakan biaya pengesahan STNK tahunan oleh Kantor Bersama SAMSAT Magetan.

” TR Koorlantas sudah kami terima, sejak 14 Maret biaya pengesahan STNK tahunan dihapus, ” kata AKBP muslimin, Kapolres Magetan melalui AKP Hankie Fuariputra, Kasat Lantas Polres Magetan, Kamis ( 15/3).

Sebelumnya wajib pajak dikenai biaya pengesahan STNK untuk R2 Rp 25 ribu dan R4 Rp 50 ribu.

” Kita sudah koordinasikan kepada SAMSAT atas TR Koorlantas tersebut, ” tegas Kasat Lantas Polres Magetan.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung ( MA) membatalkan biaya administrasi STNK yang diatur dalam lampiran huruf (E) angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara.

Berita ini 1,282 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

Pembuang Bayi Dikebun Pisang Diamankan Polisi.

Berita Update

Tambahan 2 Positif COVID-19, Total Magetan 48 Kasus.

Berita Update

Pelaku Jasa Wisata Sangat Terdampak PPKM

Berita Update

Kampus Poltek KP Berdiri Di Magetan.

Berita Update

Anggaran Makan-Minum Dinas KB Capai Rp 1 Miliar.

Berita Update

Proyek Tahunan, Rumah Burung Hantu Senilai Ratusan Juta

Berita Update

Rp 166 Juta Khusus Untuk Weekend

Berita Update

Begini Isi LKPJ Terakhir Sumantri Sebagai Bupati Magetan!
error: