Magetan Today
Menjamurnya toko modern berbasis waralaba, membuat Pemkab Magetan berpikir keras untuk mempertahankan keberadaan pasar tradisional di seluruh wilayah Kabupaten Magetan.
Sebanyak 16 pasar daerah disiapkan Pemkab Magetan untuk bersaing dengan toko modern yang kini telah menggurita di Kabupaten Magetan.” Pasar tradisional harus siap bersaing dengan toko modern,” kata Rahmad Edy, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Magetan, Jumat ( 29/6).
Dikatakan Rahmad Edy, Pemkab Magetan telah menyiapkan anggaran Rp 4 Miliar hingga Rp 5 Miliar untuk rehabilitasi Pasar Tradisional di Kabupaten Magetan. ” Pemkab Magetan bakal merehab pasar tradisional, anggaran yang disiapkan Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar,” ujar Kepala Disperindag Magetan.
Dijelaskan Kepala Disperindag, kedepan, pasar tradisional di Kabupaten Magetan harus mengantongi Standard Nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). ” SNI pasar tradisional penting untuk menjaga kualitas pelayanan dan daya saing pasar tradisional,” jelas Rahmad Edy kepada Magetan Today.
Sebagai informasi, terdapat tiga syarat agar pasar tradisional bisa bersertifikat SNI. Yakni persyaratan umum meliputi lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, serta keamanan dan kenyamanan. Selanjutnya persyaratan teknis, berupa ruang dagang, aksesibilitas dan zona, pos ukur ulang dan sidang tera, fasilitas umum, elemen bangunan, keselamatan dalam bangunan, pencahayaan, sirkulasi udara, drainase, ketersediaan air bersih serta pengelolaan air limbah. Yang terakhir persyaratan pengelolaan terdiri dari prinsip pengelolaan pasar, tupoksi pengelola pasar, prosedur kerja pengelola pasar, struktur pengelola pasar, dan pemberdayaan pedagang.