Magetan Today
Terdakwa korupsi Program kali bersih (Prokasih) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan Daduk Agustyanta divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 7 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya juga meminta terdakwa Daduk Agustyanta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 103 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar setelah ada hukum tetap maka akan diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 10 bulan.
Sedangkan terdakwa Naning Supiyah divonis pidana penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan.
Menanggapi vonis terdakwa Daduk Agustyanta dan Naning Supiyah, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Agus Zaini, mengaku pikir – pikir. ” Kami masih pikir – pikir,” kata JPU Kejari Magetan, Senin ( 6/4).
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang- Undang ( UU) Tipikor. ” Kedua terdakwa terbukti melanggar UU Tipikor Pasal 3,” jelas Agus Zaini.
Sebagai informasi, sidang vonis perkara korupsi Prokasih DLH Kabupaten Magetan Tahun 2013-2014, digelar dengan cara Teleconference. Terdakwa Daduk Agustyanta dan Naning Supiyah menyaksikan putusannya dari Rumah tahanan ( Rutan) kelas IIB Magetan, Senin ( 6/4).