MAGETAN TODAY– Civitas Akademika Sekolah Pascasarjana Institut STIAMI Jakarta melakukan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di Rumah Promosi Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di Rumah Promosi Kabupaten Magetan dilaksanakan Civitas akademika Sekolah Pascasarjana Institut STIAMI Jakarta, Jumat, 16 September 2022.
Pengabdian Kepada Masyarakat dengan tema ” Peran Pajak dan Pengelolaan Keuangan Dalam Meningkatkan Industri Kecil Menengah Kabupaten Magetan” bertujuan untuk mengenalkan kepada para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Magetan mengenai peran pajak UMKM dan bagaimana pengelolaan keuangan yang baik dan benar.
Kegiatan dihadiri 30 pelaku IKM perwakilan pelaku UMKM di Kabupaten Magetan. Acara Pengabdian Kepada Masyarakat di Rumah Promosi Kabupaten Magetan dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) Kabupaten Magetan Sucipto, SH, M.Hum, Camat Magetan, Tri Atmadi, S.Sos serta Lurah Selosari, Saiful Priyo Utomo, SP.
Sedangkan dari Civitas Akademika Sekolah Pascasarjana Institut STIAMI Jakarta yang hadir diantaranya Dr. Drs. Pandoyo, SE., MM (selaku Direktur Pascasarjana dan Ketua Team Pengabdian Kepada Masyarakat), dan Dosen tetap Institut STIAMI Jakarta, Dr. Drs. Ahmad Hidayat, MS., Dr. Cundo Harimurti, ST., M.Si., Dr. Novianita Rulandari, S.AP, M.Si, Dr. Dian Wahyudin, S.Sos., M.Si, Mohammad Sofyan, S.E., MM. (selaku narahubung antara Sekolah Pascasarjana Institut STIAMI dengan Disperindag Kabupaten Magetan), Indriani Rahayuningtyas, S.AP., M.A., Iin Andrayanti, S.E., M.A., Anwar Atmojo, S.E., M.A, dan Faizah Julina, S.Psi., M.A.
Kepala Disperindag Kabupaten Magetan, Sucipto, SH, M.Hum, dalam sambutanya menyampaikan bahwa selama ini pelatihan yang diterima oleh pelaku IKM di Kabupaten Magetan hanya berupa hard skill. Dan baru kali ini ada Pengabdian Kepada Masyarakat dalam bentuk soft skill pemaparan dari sisi keilmuan.
Kepala Disperindag Kabupaten Magetan mengajak kepada seluruh peserta untuk berperan aktif dalam kegiatan ini, karena sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan pemahaman para pelaku IKM, khususnya bidang Perpajakan dan Pengelolaan Keuangan.
Sementara Direktur Pascasarjana, Dr. Drs. Pandoyo, S.E., MM, dalam pemaparannya menyampaikan manfaat studi kelayakan usaha adalah dapat membantu pelaku IKM saat mengambil keputusan terkait usaha atau bisnisnya. Studi kelayakan usaha dapat dilakukan diawal rencana agar meminimalkan atau mencegah dari kerugian, memudahkan perencanaan, memudahkan pelaksanaan pekerjaan, memudahkan pengawasan serta memudahkan pengendalian.
Iin Andrayanti, S.E., M.A, menambahkan, para pelaku IKM sebaiknya mulai mempelajari dan menyusun pembukuan sederhana, mulai dari penerimaan, pengeluaran. Adapun bentuk penerimaan mulai dari penjualan baik tunai maupun kredit, pembayaran utang pelanggan, dan juga utang baik utang bank maupun non-bank, serta penerimaan modal dalam bentuk uang dan barang.
Mohammad Sofyan, SE., MM menegaskan, apa yang disampaikan oleh Iin Andrayanti, S.E., M.A, mudah dilakukan dan diterjemahkan dengan bantuan program Aplikasi SI APIK. Menurutnya SI APIK merupakan aplikasi pencatatan keuangan berbasis digital, yang diharapkan dapat mempermudah pelaku IKM Kabupaten Magetan dalam melakukan pencatatan keuangan sehingga dapat menjadi solusi akses keuangan IKM.
Sementara Indriani Rahayuningtyas, S.AP., M.A. menyampaikan pentingnya perpajakan bagi para pelaku IKM. Dimana menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dr. Dian Wahyudin, S.Sos., M.Si mengajak pelaku IKM agar taat pajak dengan cara mengurus NPWP dan pelaporan pajaknya, dimana pelaku IKM yang mendapatkan peredaran bruto atau omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari keseluruhan jumlah omset.
Tarif pajak baru bagi pelaku IKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Ketentuan ini bisa berlaku untuk IKM dengan omset tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun seperti usaha dagang, toko/kios/kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung atau rumah makan, salon, dan lain-lain.
IKM konvensional atau offline dan bisnis online yang transaksi jualbelinya berlangsung di marketplace atau media sosial, bisa menikmati tarif pajak rendah ini. Setelah berlakunya Undang-Undang HPP, tarif PPH final UMKM, mulai 1 April 2022 akan dikenai pungutan pajak sebesar 0% dari omzet.
Korespondensi
Mohammad Sofyan, SE., MM (sofyan@stiami.ac.id)
Sesprodi Magister Ilmu Administrasi Sekolah Pascasarjana Institut STIAMI, Jakarta