Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Perkara Korupsi Pokir DPRD Magetan Yang Rugikan Negara Rp 4,7 Miliar Disidangkan.

Wajah Para Terdakwa Korupsi DPRD Magetan

Wajah Para Terdakwa Korupsi DPRD Magetan

MAGETAN TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan membuka peluang potensi adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2020–2024.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Magetan, Soekesto Ariesto, bersamaan dimulainya persidangan perkara Pokir DPRD Magetan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (1/10).

Soekesto menegaskan, pengembangan perkara dugaan rasuah itu sangat mungkin dilakukan apabila muncul fakta-fakta hukum baru selama proses persidangan yang didukung alat bukti yang sah.

” Pengembangan perkara tetap terbuka dan dinamis. Jika dalam persidangan ditemukan fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang cukup, pasti akan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Soekesto, Kamis (1/10).

Baca juga :   Pelaku Pencurian Kotak Amal Di Mushola Takeran Mendapatkan Restorative Justice Oleh Polres Magetan.

Sebagai informasi, proses pengadilan dugaan korupsi DPRD Magetan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,79 miliar itu resmi memasuki meja hijau setelah dilimpahkan dan teregister secara terpisah di Pengadilan Tipikor Surabaya, 25 September 2026 lalu.

Agenda sidang perdana diisi dengan pembacaan Dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan terhadap 6 terdakwa yang telah menjalani penahanan sejak 23 April 2026.

Keenam terdakwa perkara Pokir DPRD Magetan terbagi atas dua kelompok, yakni Anggota DPRD Magetan non aktif dari Partai Nasdem Juli Martana,DPRD Magetan periode 2019-2024 dari PKB Jamaludin Malik serta Mantan Ketua DPRD Suratno dari PKB.

Baca juga :   Setengah Lusin Parpol di Magetan Didaftari Nanik Sumantri.

Kelompok kedua yakni Tenaga Pendamping Dewan diantaranya Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono dan Suroto.

Sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery), tim penyidik Kejari Magetan sebelumnya telah mengamankan sejumlah barang bukti penting terkait perkara pengelolaan dana Pokir tersebut.

Aset yang berhasil disita penyidik sejauh ini meliputi uang tunai sebesar kurang lebih Rp1,7 miliar serta beberapa unit barang milik negara berupa mesin produksi tusuk sate.

Kejari Magetan memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan secara transparan dan profesional demi menuntaskan kasus pengelolaan dana Pokir ini hingga tuntas.

” Ya, kita lihat fakta-faktanya. Kalau memang bergulir ke yang lain, bisa dilanjutkan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

11 Proyek PUPR Jadi Temuan BPK.

Hukum & Kriminal

Kajari Baru Diwarisi 2 Kasus Korupsi.

Hukum & Kriminal

Pembunuhan Karmi Direkontruksi Polisi.

Hukum & Kriminal

Truk Muat Parcel Terbalik Dijalan Tembus.

Hukum & Kriminal

Bayi Usia 4 Hari Tewas Didalam Kardus.

Hukum & Kriminal

Budak Sabu Dibekuk Polisi, Termasuk Pasangan Kekasih ABG.

Hukum & Kriminal

Dua Kabid Makelar CPNS Dijatuhi Sanksi Berat.

Hukum & Kriminal

Perkara Korupsi DLH Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor.
error: