Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Kamis, 7 Januari 2021 - 15:43 WIB

Jam Operasional THM Diawasi Ketat.

Ilustrasi

Ilustrasi

Magetan Today
Jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Magetan diawasi ketat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan ditengah Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Disparbud Kabupaten Magetan meminta pengelola tempat Karaoke patuh pada aturan jam operasional. ” Kami minta patuh aturan jam operasional,” kata Joko Trihono, Kepala Disparbud Kabupaten Magetan, Kamis (7/1).

Sebagai informasi, aturan operasional THM di Kabupaten Magetan telah diatur dalam Peraturan bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan, Chanif Triwahyudi, memastikan akan menindak tegas THM yang melanggar aturan. ” Kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Chanif meminta, selain jam operasional, pengelola THM agar mematuhi protokol kesehatan ( Protkes) sesuai Perbup 32/2020. ” Aturan sudah jelas dan jangan dilanggar,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Kepala Disparbud Semangati Pelaku Usaha Wisata.

Pemerintahan-Politik

Raperda Restribusi Taman Refugia Baru Dikirim Ke Pemprov.

Hukum & Kriminal

PPKM Darurat, Kejaksaan Tunda Pemanggilan.

Peristiwa

Santri Terseret Arus, Korban Masih Dilacak

Pemerintahan-Politik

Jelang Nataru, Pejabat Blusukan Pasar Tradisional.

Pemerintahan-Politik

Pemkab – Kejari, Teken MoU Pendampingan Anggaran COVID-19.

Peristiwa

Proyek Twinroad, Target Dinas PUPR September Dikerjakan.

Kesehatan

Kasatpol PP Terjunkan Satu Peleton Gelar Razia Masker
error: