Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:47 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kakek Pencabul Siswa SD.

Tersangka JWR Menjalani Pemeriksaan Petugas. ( Norik/Magetan Today)

Tersangka JWR Menjalani Pemeriksaan Petugas. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Kakek 68 tahun warga Kecamatan Kartoharjo berinisial JWR, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polres Magetan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian resor Magetan atas dugaan pencabulan pada siswa kelas V Sekolah Dasar (SD).

Kepada penyidik, kakek enam cucu tersebut mengakui telah mencabuli bunga sebanyak enam kali dirumah korban ketika kakek dan neneknya tidak ada dirumah. ” Tersangka mengakui segala perbuatanya, yakni mencabuli korban sebanyak enam kali,” kata AKP Riyan Wira Raja Pratama, Kasat Reskrim Polres Magetan, Kamis (27/8).

Tersangka yang telah memiliki tiga anak dan enam cucu ini, mengaku terangsang ketika melihat tubuh korban yang masih belia tersebut. ” Alasan tersangka terangsang ketika melihat korban, akhirnya tega berbuat tersebut,” jelas Riyan Wira Raja Pratama.

Tidak ada perlawanan dari Tersangka ketika dijemput Polisi dirumahnya, Selasa ( 25/8) lalu. ” Kita amankan selasa kemarin dari rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Magetan.

Atas ulah bejatnya tersebut, Polisi menjerat tersangka dengan Undang – Undang (UU) Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. ” Kita jerat UU Perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkas AKP Riyan Wira Raja Pratama.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

PPKM Darurat, Kegiatan Dewan Digelar Virtual.

Peristiwa

Modal Rp 2.000, Paing Cabuli Wanita Idiot.

Hukum & Kriminal

Sanksi Pecat Menunggu PNS Budak Sabu, RK.

Peristiwa

Irigasi Di Desa Sempol Tercium Aroma Busuk.

Hukum & Kriminal

Magetan Belum Bebas Korupsi.

Peristiwa

Diponcol, Tebing Ambrol Timpa Rumah.

Pariwisata

Manjakan IKM, Bupati Gelar Pasar Rakyat Sepekan

Pemerintahan-Politik

Rp 1,1 M, Khusus Belanja Transportasi dan Akomodasi Dinas PPKBPP dan PA
error: