Magetan Today
Berkas pemberhentian Sumantri sebagai Bupati Magetan meluncur ke Biro Pemerintahan Pemprov Jatim.
Data yang dihimpun Koran Memo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Magetan, telah menyodorkan usulan ke Pemprov Jatim sejak, Senin, 21 Mei lalu. ” Usulan Dewan telah dikirim ke Pemprov Senin 21 Mei kemarin,” kata Sujoni, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Magetan, Senin (4/6).
Dikatakan Sujoni, usulan pemberhentian Sumantri merupakan hasil paripurna DPRD Kabupaten Magetan. ” Hasil Paripurna, Dewan sepakat mengusulkan pemberhentian Sumantri sebagai Bupati Magetan karena masa jabatan telah habis,”jelas Plt Sekwan.
Sumber Magetan Today diinternal Setdakab Magetan mengatakan, masa jabatan Sumantri sebagai Bupati Magetan habis 23 Juli mendatang. Jabatan Bupati Magetan akan diisi Pejabat sementara (Pjs) dari Pemprov Jatim.
Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Magetan, Eko Muryanto, membenarkan jabatan Bupati Magetan yang dijabat Sumantri habis 23 Juli mendatang. ” Berkas secara online sudah kami kirim ke Biro Pemerintahan Pemprov Jatim, ” pungkas Eko Muryanto.