Magetan Today
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan menutup total operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Sekretaris daerah (Sekda) Magetan nomor 556/762/403.102/2021 Perihal Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro Pada Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Dalam poin 4 (empat) surat yang terbit tanggal 15 April 2021 tersebut menegaskan jika usaha karaoke untuk tidak beroperasi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, Joko Trihono, membenarkan jika selama bulan suci ramadhan tempat karaoke dilarang beroperasional. ” THM sementara tidak diperkenankan beroperasi,” kata Joko Trihono, Kamis (15/4).
Selain menutup total operasional karaoke selama bulan suci Ramadhan, surat tersebut juga memberlakukan jam malam untuk Cafe dan Restoran serta usaha pariwisata. Hari Senin – Jumat wajib tutup pukul 21.00 Wib dan hari Sabtu- Minggu tutup pukul 22.00 Wib.