Home / Berita Update

Kamis, 15 April 2021 - 15:22 WIB

Bulan Puasa, Karaoke Ditutup Total.

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Magetan Today
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan menutup total operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Sekretaris daerah (Sekda) Magetan nomor 556/762/403.102/2021 Perihal Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro Pada Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Dalam poin 4 (empat) surat yang terbit tanggal 15 April 2021 tersebut menegaskan jika usaha karaoke untuk tidak beroperasi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, Joko Trihono, membenarkan jika selama bulan suci ramadhan tempat karaoke dilarang beroperasional. ” THM sementara tidak diperkenankan beroperasi,” kata Joko Trihono, Kamis (15/4).

Selain menutup total operasional karaoke selama bulan suci Ramadhan, surat tersebut juga memberlakukan jam malam untuk Cafe dan Restoran serta usaha pariwisata. Hari Senin – Jumat wajib tutup pukul 21.00 Wib dan hari Sabtu- Minggu tutup pukul 22.00 Wib.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Sambang Desa Terakhir SMS

Berita Update

Diduga Bunuh Diri, Tubuh Wanita Ini Hancur Ditabrak Kereta Api.

Berita Update

Bupati Magetan Keluarkan Edaran, ASN Dilarang Ikut Buka Bersama.

Berita Update

Terima SK Bupati, 366 CPNS Dapat Gaji 80%

Berita Update

PWI Magetan Suplai Air Bersih Warga Terdampak Kekeringan

Berita Update

Taman Refugia Disiapi “Duit” Rp 3,8 Miliar.

Berita Update

Gubernur Kunjungi Korban Banjir Desa Pojok.

Berita Update

Satu Pegawai Puskesmas Maospati Positif Covid-19.
error: