Home / Peristiwa

Kamis, 15 April 2021 - 15:22 WIB

Bulan Puasa, Karaoke Ditutup Total.

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Magetan Today
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan menutup total operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Sekretaris daerah (Sekda) Magetan nomor 556/762/403.102/2021 Perihal Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro Pada Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Dalam poin 4 (empat) surat yang terbit tanggal 15 April 2021 tersebut menegaskan jika usaha karaoke untuk tidak beroperasi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, Joko Trihono, membenarkan jika selama bulan suci ramadhan tempat karaoke dilarang beroperasional. ” THM sementara tidak diperkenankan beroperasi,” kata Joko Trihono, Kamis (15/4).

Selain menutup total operasional karaoke selama bulan suci Ramadhan, surat tersebut juga memberlakukan jam malam untuk Cafe dan Restoran serta usaha pariwisata. Hari Senin – Jumat wajib tutup pukul 21.00 Wib dan hari Sabtu- Minggu tutup pukul 22.00 Wib.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

DPC PDI Perjuangan Magetan Laporkan Pembakar Bendera Partai.

Pemerintahan-Politik

Perangkat E-Voting Siap Dikirim Ke Desa

Pendidikan

disaksikan Bupati, 2.500 Anak PAUD Lukis Caping

Hukum & Kriminal

Hilang 5 Hari, Sukinem Ditemukan Tewas Di Bendungan Kerik.

Pemerintahan-Politik

Mantan Direktur RSUD Magetan Dilantik Jadi Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

Ekonomi & Bisnis

Toko Bunga Axel Florist Jujugan Pelanggan.

Pemerintahan-Politik

“Lockdown” Area Wisata dan Tempat Karaoke Diperpanjang.

Peristiwa

Kabar Nanik Sumantri Maju Pilkada, Bupati Sumantri : Sampek Sekarang Belum Minta Ijin Ke Saya
error: