Home / Peristiwa

Kamis, 15 April 2021 - 15:22 WIB

Bulan Puasa, Karaoke Ditutup Total.

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Magetan Today
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan menutup total operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Sekretaris daerah (Sekda) Magetan nomor 556/762/403.102/2021 Perihal Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro Pada Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Dalam poin 4 (empat) surat yang terbit tanggal 15 April 2021 tersebut menegaskan jika usaha karaoke untuk tidak beroperasi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, Joko Trihono, membenarkan jika selama bulan suci ramadhan tempat karaoke dilarang beroperasional. ” THM sementara tidak diperkenankan beroperasi,” kata Joko Trihono, Kamis (15/4).

Selain menutup total operasional karaoke selama bulan suci Ramadhan, surat tersebut juga memberlakukan jam malam untuk Cafe dan Restoran serta usaha pariwisata. Hari Senin – Jumat wajib tutup pukul 21.00 Wib dan hari Sabtu- Minggu tutup pukul 22.00 Wib.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

RSUD Sayidiman Siaga Corona.

Pemerintahan-Politik

Garap Potensi Lawu, Pemkab MoU Dengan Dompet Dhuafa

Peristiwa

Launching Persemag Disaksikan Ratusan MAGMA

Kesehatan

Ratusan Guru Disuntik Vaksin.

Pemerintahan-Politik

65 Ribu Warga Magetan Miskin.

Pemerintahan-Politik

Destana Award 2020, Magetan Sabet Penghargaan Kategori Utama.

Pemerintahan-Politik

TL Rp 200 Jt, Mangkrak

Kesehatan

Bupati Konferensi Pers, Jelaskan Korban Corona Kelahiran Magetan
error: