Magetan Today
Teka – teki ibu dari mayat bayi dalam ember di Kamar Mandi salah satu Pondok Pesantren di desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan akhirnya terungkap.
Polisi menetapkan Aenaya Fidiya Luthfiroh (20), warga Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, sebagai tersangka atas kematian bayi dalam ember yang ditemukan 21 Desember lalu.
Wanita lajang kelahiran Kota Denpasar tahun 1999 itu dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 Miliar. Dan, pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.
Dalam keterangan Polisi, Tersangka mengakui melahirkan korban didalam Kamar mandi Pondok Pesantren, 21 Desember 2019. Setelah dilahirkan anak kandungnya itu dibungkus rok panjang dan ditaruh didalam ember dalam posisi menghadap keatas, kemudian ditutup jubah basah dan baju motif kotak-kotak.
Kapolres Magetan AKBP Muhamad Riffai memastikan kasus penemuan mayat bayi didalam ember salah satu Ponpes di Kecamatan Plaosan telah berhasil diungkap. “ Kasus mayat bayi dalam ember Alhamdulilah berhasil diungkap,” ujar Kapolres Magetan, Senin (30/12).
Sebagai Informasi, pekan lalu, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan geger dengan temuan mayat bayi didalam ember warna biru di kamar mandi salah satu Ponpes didesa setempat. Kasus tersebut selanjutnya ditangani unit PPA Polres Magetan.