Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Rabu, 28 Maret 2018 - 09:42 WIB

Satpol PP Libas APK Tabrak Perda

Magetan Today

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan menerjunkan kekuatan penuh untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) liar hari ini, Rabu (28/3).

Sebanyak 70 personil Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan akan menjangkau 18 Kecamatan untuk melibas APK non KPU Magetan serta Bawaslu Kabupaten Magetan.

” Kita tertibkan semua APK non KPU dan Bawaslu,” tegas Chanif Tri Wahyudi, Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rabu ( 28/3).

Dijelaskan Chanif, APK yang disasar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan terkait pelanggaran Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 serta Perda Nomor 16 tahun 2004.

” Kita sasar yang melanggar Perda Ketertiban umum serta Perda Reklame, ” tegas Kasatpol PP dan Damkar Magetan.

Chanif memastikan tidak akan memberi ruang kepada pemasangan APK serta media iklan yang tabrak Perda.

” Yang melanggar langsung kita libas, ” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Bupati Janji Tidak Beda-Bedakan Media

Berita Update

Perusahaan Wajib Bayar THR Buruh.

Berita Update

Buntut Dirtek Mundur, Dewan Bakal Panggil Dirut PDAM Dan Pemkab.

Berita Update

Twinroad Maospati- Sukomoro Ambles!

Berita Update

Pukul 02.00, Dua Cewek Jatuh Di Jembatan Kalimati Maospati

Berita Update

Pengabdian Kepada Masyarakat, Dosen Institut Ilmu Sosial Dan Manajemen STIAMI Jakarta Gelar Pelatihan Olahdata Dan Analisis Jalur Dengan Software JASP For Windows

Berita Update

Labuh Sarangan Tahun Ini Disebut Bakal Paling Meriah Sepanjang Tahun.

Berita Update

Ini Target Kang Woto Paska Dilantik Jadi Bupati
error: