Magetan Today
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan menerjunkan kekuatan penuh untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) liar hari ini, Rabu (28/3).
Sebanyak 70 personil Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan akan menjangkau 18 Kecamatan untuk melibas APK non KPU Magetan serta Bawaslu Kabupaten Magetan.
” Kita tertibkan semua APK non KPU dan Bawaslu,” tegas Chanif Tri Wahyudi, Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rabu ( 28/3).
Dijelaskan Chanif, APK yang disasar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan terkait pelanggaran Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 serta Perda Nomor 16 tahun 2004.
” Kita sasar yang melanggar Perda Ketertiban umum serta Perda Reklame, ” tegas Kasatpol PP dan Damkar Magetan.
Chanif memastikan tidak akan memberi ruang kepada pemasangan APK serta media iklan yang tabrak Perda.
” Yang melanggar langsung kita libas, ” pungkasnya.