Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 28 Maret 2018 - 09:42 WIB

Satpol PP Libas APK Tabrak Perda

Magetan Today

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan menerjunkan kekuatan penuh untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) liar hari ini, Rabu (28/3).

Sebanyak 70 personil Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan akan menjangkau 18 Kecamatan untuk melibas APK non KPU Magetan serta Bawaslu Kabupaten Magetan.

” Kita tertibkan semua APK non KPU dan Bawaslu,” tegas Chanif Tri Wahyudi, Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rabu ( 28/3).

Dijelaskan Chanif, APK yang disasar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan terkait pelanggaran Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 serta Perda Nomor 16 tahun 2004.

” Kita sasar yang melanggar Perda Ketertiban umum serta Perda Reklame, ” tegas Kasatpol PP dan Damkar Magetan.

Chanif memastikan tidak akan memberi ruang kepada pemasangan APK serta media iklan yang tabrak Perda.

” Yang melanggar langsung kita libas, ” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Mantan Cawabup Dan Pensiunan Kepala Dinas Dilantik Jadi Anggota Dewan

Hukum & Kriminal

Jam Operasional THM Diawasi Ketat.

Hukum & Kriminal

Ketua KPK Wejang Ribuan Pejabat Magetan.

Pendidikan

Sekolah Dilarang Pungut Iuran Kurban

Kesehatan

Usia 104 Tahun, Apa Komitmen RSUD dr Sayidiman?

Pemerintahan-Politik

Tidak Ada Kenaikan UMK Tahun 2021.

Peristiwa

Ular Sanca 3 Meter Gegerkan Warga

Pendidikan

Siswa PAUD,SD Hingga SMP Tetap Diliburkan.
error: