Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 28 Maret 2018 - 09:42 WIB

Satpol PP Libas APK Tabrak Perda

Magetan Today

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan menerjunkan kekuatan penuh untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) liar hari ini, Rabu (28/3).

Sebanyak 70 personil Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan akan menjangkau 18 Kecamatan untuk melibas APK non KPU Magetan serta Bawaslu Kabupaten Magetan.

” Kita tertibkan semua APK non KPU dan Bawaslu,” tegas Chanif Tri Wahyudi, Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rabu ( 28/3).

Dijelaskan Chanif, APK yang disasar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan terkait pelanggaran Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 serta Perda Nomor 16 tahun 2004.

” Kita sasar yang melanggar Perda Ketertiban umum serta Perda Reklame, ” tegas Kasatpol PP dan Damkar Magetan.

Chanif memastikan tidak akan memberi ruang kepada pemasangan APK serta media iklan yang tabrak Perda.

” Yang melanggar langsung kita libas, ” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Belanja Internet Rp 804 Juta, Naik Rp 108 Juta Dibanding 2018.

Pemerintahan-Politik

Pemeliharaan Rp 2,6 Miliar, Begini Jalan Tinap – Jongke.

Hukum & Kriminal

Pasokan Miras Jatah Tahun Baru, Digerebek Polisi.

Pemerintahan-Politik

HPN Tahun 2021,Harapan Pemangku Kebijakan Kepada Wartawan.

Pemerintahan-Politik

23 Ribu Lebih Keluarga Miskin Terlunta-Lunta?

Hukum & Kriminal

Makelar Pegawai Dibekuk Polisi

Kesehatan

Hari Ini, Kasus Positif Korona 76 Kasus

Pemerintahan-Politik

Tanggapan PDAM Lawu Tirta tentang proses pengadaan Mobil Dinas Operasional PDAM Lawu Tirta Kabupaten Magetan Tahun 2019.
error: