Magetan Today
PDAM Lawu Tirta Magetan dalam pelaksanaan proses Pengadaan Barang dan Jasa tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. BUMD (PDAM Lawu Tirta Magetan).
Dalam pelaksanaan pengadaan Barang/ Jasa BUMD telah diatur dalam;
a. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305) Pasal 93 Ayat (1) “Pengadaan barang dan jasa BUMD memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi”. Ayat (2) “Ketentuan mengenai barang dan jasa BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah”.
b. Peraturan Bupati Magetan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Badan Usaha Milik Daerah Pasal 6 Ayat (2) “Metode pengadaan barang/ Jasa BUMD”;
c. Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan, Pasal 20 Ayat (4) tentang Metode Pemilihan Penunjukan Langsung”.
Sejak tahun 2017 PDAM Lawu Tirta Magetan telah bekerja sama dengan LKPP Jakarta dalam hal penyusunan Peraturan Direksi tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta pembukaan Akun PDAM Lawu Tirta Magetan pada portal LPSE-LKPP Jakarta untuk proses pengumuman SIRUP dan pekerjaan tender.
Berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa tersebut di atas, PDAM Lawu Tirta Magetan dalam hal pelaksanaan pengadaan mobil dinas operasioal PDAM merek Toyota, Type Inova V M/T 2.4 Diesel Tahun 2019 dengan metode pemilihan Penunjukan Langsung, bukan melalui E-Catalog karena Pengadaan mobil dinas operasional PDAM merek Toyota, Type Inova V M/T 2.4 Diesel Tahun 2019 sumber pendanaannya berasal dari anggaran PDAM Lawu Tirta Kabupaten Mageta Tahun Anggaran 2019 (bukan bersumber dari APBN/APBD).
a. dengan plat mobil warna Hitam, sehingga tidak wajib melalui sistim pengadaan E-Catalog.
b. Pengadaan barang dan jasa khususnya di PDAM Lawu Tirta Magetan belum menerapkan sistim pengadaan barang melalui E-Catalog, sehingga dilakukan dengan metode pemilihan Penunjukan Langsung khususnya dalam hal ini PT. ASTRA INTERNATIONAL Tbk (TSO-Madiun) sebagai pemegang hak paten (merek) untuk mobil Toyota Inova V M/T 2.4 Diesel Tahun 2019 (Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 38 Ayat (5) “Kriteria Penunjukan Langsung”.
c. Harga mobil Toyota Inova V M/T 2.4 Diesel Tahun 2019 melalui metode pemilihan Penunjukan Langsung On The Road Plat Hitam seharga Rp. 380.483.000,- . Daftar harga di E-Catalog LKPP per tanggal 12 Juni 2019 harga Mobil Plat Hitam Rp. 397.900.000,-/ On The Road, sedangkan harga Plat Mobil Merah Rp. 386.000.000,-/ On The Road, sehingga dari hal ini dengan metode pemilihan Penunjukan Langsung didapat efisiensi anggaran.