Magetan Today
Aturan tegas diterapkan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dokter Sayidiman Kabupaten Magetan terkait pembesukan pasien.
Selama pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pasien rawat inap RSUD dokter Sayidiman tidak boleh dibesuk atau dikunjungi. ” Pasien harus steril selama menjalani perawatan,” kata dr, Catur Widayat, Direktur RSUD dokter Sayidiman melalui Endang Sulistyorini, Kepala Humas dan Promkes, RSUD dr Sayidiman, Jumat (16/10).
Selain larangan besuk RSUD Magetan juga membatasi jumlah penunggu pasien.” Kami hanya mengijinkan jumlah penunggu sebanyak dua orang tiap pasien,” jelas Endang Sulistyorini kepada Koran Memo.
Dijelaskan Rini sapaan Endang Sulistyorini, ketegasan aturan ini bertujuan menjaga kondisi kesehatan pasien, agar tidak terpapar berbagai penyakit tambahan salah satunya Covid-19. ” Pasien harus mendapatkan perhatian ketat, agar tidak terpapar virus salah satunya Covid-19,” ujarnya.
Rumah Sakit Dokter Sayidiman (RSDS) juga melarang usia dibawah 12 tahun masuk ke ruang perawatan rumah sakit. ” Usia dibawah 12 tahun juga tidak boleh masuk,” pungkas Endang Sulistyorini.
Sebagai informasi, RSUD dokter Sayidiman merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Kabupaten Magetan. Manajemen rumah sakit milik Pemkab Magetan tersebut menerapkan aturan ketat baik pegawai maupun masyarakat yang berada dilingkup rumah sakit, diantaranya wajib patuh pada protokol kesehatan Covid-19.