Home / Pemerintahan-Politik

Rabu, 29 November 2017 - 11:15 WIB

Naikan Tarif Air Minum, Keputusan Bupati Dikeluhkan Rakyat

Bupati Magetan,Sumantri.

Magetan Today
Suara rakyat Kabupaten Magetan yang menjadi pelanggan PDAM Lawu Tirta, kini hanya angin lalu. Bupati Magetan, Sumantri, telah menetapkan tarif air minum naik menjadi Rp 1.300 per meter kubik mulai Januari 2018.

Hingga ini pelanggan PDAM Lawu Tirta Magetan masih berharap kepada Sumantri, agar mempertimbangkan keputusan menaikan biaya air minum tersebut. ” Sangat berat bagi kami, karena kebutuhan rumah tangga juga banyak,” kata Suroso (33) warga Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Rabu (29/11).

Keluhan serupa juga dirasakan, Nasirah (60), warga Desa Sumber Dukun, Kecamatan Ngariboyo ini mengeluhkan sering matinya pasokan air dari perusahaan air milik Pemkab Magetan tersebut. ” Air sering banget mati, pas lagi lebaran apalagi, mati bisa sampai tiga hari,” ujar pensiunan PNS Pemkab Magetan tersebut.

Sedangkan Yahya (45), warga Desa Babadan, Kecamatan Ngariboyo, mengeluhkan beban ekonomi yang akan dirasakan dengan kenaikan harga air minum PDAM. Usahanya sebagai penjual kerupuk keliling hanya mampu mencukupi kebutuhan keluarga dan sekolah anak- anaknya,” Untuk kebutuhan sehari – hari sudah berat, kok harus membayar mahal demi air di Kabupaten Magetan,” keluhnya.

Sebagai informasi, Sumantri diakhir masa jabatanya sebagai Bupati dua periode, mengambil keputusan menaikan tarif air minum PDAM Lawu Tirta di tahun pamungkasnya sebagai Bupati Magetan. Tarif air minum yang saat ini Rp 1.000 per meter kubik, akan dinaikan Rp 1.300 per meter kubik.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Komisi B Sidak Peternakan Kambing

Berita Update

Lelang Stadion Yosonegoro Gagal Lagi, Ketua : Akan Kita Panggil Dikpora dan ULP.

Berita Update

Mayat Santri Terseret 2Km.

Berita Update

Siapkan Saldo Rp 350 Juta Untuk Pelantikan Bupati Terpilih.

Berita Update

Bupati Stop Beli Mobdin

Berita Update

Anjal Dari Riau Tolak Rambutnya Dipotong Satpol PP. 

Berita Update

Cegah BLT Salah Sasaran, NIK dan Nama Penerima Diumumkan Terbuka.

Berita Update

SiLPA Gendut, 3 OPD Disorot Dewan
error: