Magetan Today
Pengusaha di Kabupaten Magetan dilarang membayar gaji pekerjanya dibawah Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018.
Dalam lampiran Keputusan Gubernur Jawa Timur itu, disebutkan pada huruf (c), Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK.
Pemprov Jatim mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha jika nekat melanggar keputusan tersebut, sesuai tertera pada huruf (d), Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dikenai sanksi sesaui dengan aturan perundang undangan.
Jika para pengusaha keberatan dengan besaran UKM 2019, mereka dapat mengajukan penangguhan kepada Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, sesuai ketetapan Ketiga dalam SK Gubernur Jawa Timur Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Timur 2019.
Kepala Disnaker Kabupaten Magetan, Suyadi, mengaku menyediakan Posko aduan UMK untuk buruh di Kabupaten Magetan. ” Jika ada aduan dari buruh kami akan kroscek langsung ke perusahaan atau usaha yang dilaporkan,” kata Suyadi kepada Magetan Today, Selasa (4/12).
Data yang dihimpun Magetan Today dari Disnaker Kabupaten Magetan, saat ini ada 765 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Magetan. Sedangkan jumlah pekerja mencapai 5.600 buruh.
Sebagai informasi, UMK Kabupaten Magetan tahun 2019 ditetapkan Rp Rp1.763.267. Nominal tersebut meroket tajam jika dibandingkan UMK Tahun 2018 sebesar Rp Rp 1,509,816.