Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Selasa, 4 Desember 2018 - 17:56 WIB

Menggaji Buruh Dibawah UMK, Pengusaha Terancam Sanksi.

Kepala Disnaker Kabupaten Magetan, Suyadi, Tunjukan SK Gubernur Tentang UMK 2019. ( Norik/Magetan Today)

Kepala Disnaker Kabupaten Magetan, Suyadi, Tunjukan SK Gubernur Tentang UMK 2019. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Pengusaha di Kabupaten Magetan dilarang membayar gaji pekerjanya dibawah Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018.

Dalam lampiran Keputusan Gubernur Jawa Timur itu, disebutkan pada huruf (c), Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK.

Pemprov Jatim mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha jika nekat melanggar keputusan tersebut, sesuai tertera pada huruf (d), Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dikenai sanksi sesaui dengan aturan perundang undangan.

Jika para pengusaha keberatan dengan besaran UKM 2019, mereka dapat mengajukan penangguhan kepada Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, sesuai ketetapan Ketiga dalam SK Gubernur Jawa Timur Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Timur 2019.

Kepala Disnaker Kabupaten Magetan, Suyadi, mengaku menyediakan Posko aduan UMK untuk buruh di Kabupaten Magetan. ” Jika ada aduan dari buruh kami akan kroscek langsung ke perusahaan atau usaha yang dilaporkan,” kata Suyadi kepada Magetan Today, Selasa (4/12).

Data yang dihimpun Magetan Today dari Disnaker Kabupaten Magetan, saat ini ada 765 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Magetan. Sedangkan jumlah pekerja mencapai 5.600 buruh.

Sebagai informasi, UMK Kabupaten Magetan tahun 2019 ditetapkan Rp Rp1.763.267. Nominal tersebut meroket tajam jika dibandingkan UMK Tahun 2018 sebesar Rp Rp 1,509,816.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Halte Rp 42 Juta Mreteli.

Advertorial

Lewat Donor Darah, Silaturahmi Antarkomunitas Di Madiun Makin Erat

Berita Update

Terlanjur Dilounching Bupati, Kecamatan Sidorejo Belum Mampu Cetak e-KTP.

Berita Update

Polsek Kota Tumpas Warkop Miras Tawanganom

Berita Update

PPU Maospati, PR “Ruwet” Bupati Suprawoto.

Berita Update

Dua Ton Gabah Warga Hanyut Dibawa Banjir.

Berita Update

4 Bulan Klaim BPJS Tidak Cair, Pengadaan Obat Pasien Terganggu.

Berita Update

Rini Puspitawati Meninggal, Kasus CRV Terbang SP3
error: