Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Selasa, 4 Desember 2018 - 17:56 WIB

Menggaji Buruh Dibawah UMK, Pengusaha Terancam Sanksi.

Kepala Disnaker Kabupaten Magetan, Suyadi, Tunjukan SK Gubernur Tentang UMK 2019. ( Norik/Magetan Today)

Kepala Disnaker Kabupaten Magetan, Suyadi, Tunjukan SK Gubernur Tentang UMK 2019. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Pengusaha di Kabupaten Magetan dilarang membayar gaji pekerjanya dibawah Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018.

Dalam lampiran Keputusan Gubernur Jawa Timur itu, disebutkan pada huruf (c), Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK.

Pemprov Jatim mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha jika nekat melanggar keputusan tersebut, sesuai tertera pada huruf (d), Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dikenai sanksi sesaui dengan aturan perundang undangan.

Jika para pengusaha keberatan dengan besaran UKM 2019, mereka dapat mengajukan penangguhan kepada Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, sesuai ketetapan Ketiga dalam SK Gubernur Jawa Timur Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Timur 2019.

Kepala Disnaker Kabupaten Magetan, Suyadi, mengaku menyediakan Posko aduan UMK untuk buruh di Kabupaten Magetan. ” Jika ada aduan dari buruh kami akan kroscek langsung ke perusahaan atau usaha yang dilaporkan,” kata Suyadi kepada Magetan Today, Selasa (4/12).

Data yang dihimpun Magetan Today dari Disnaker Kabupaten Magetan, saat ini ada 765 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Magetan. Sedangkan jumlah pekerja mencapai 5.600 buruh.

Sebagai informasi, UMK Kabupaten Magetan tahun 2019 ditetapkan Rp Rp1.763.267. Nominal tersebut meroket tajam jika dibandingkan UMK Tahun 2018 sebesar Rp Rp 1,509,816.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Syiar Islam Ribuan Warga Magetan.

Pemerintahan-Politik

Harga Migor Curah Di Magetan Tidak Sesuai HET Permendag Nomor 11 Tahun 2022

Peristiwa

Hanya Modal e-KTP, UKM Langsung Dapat IUMK.

Pemerintahan-Politik

Begini Isi LKPJ Terakhir Sumantri Sebagai Bupati Magetan!

Pemerintahan-Politik

Prestasi “Ibu” Direktur BPRS Diapresiasi Pemkab Magetan

Pemerintahan-Politik

Akhir Tahun Pemkab Jor-Joran Acara, Jalan Kelurahan Ambrol Tutup Mata.

Pariwisata

Bahas Sarangan, Komisi B Gelar RDP Dengan Parbud dan Pelaku Jasa Usaha

Peristiwa

(Vidio) Apa Kata Dahlan Iskan (DI) Tentang Gus Amik-Joko Suyono?
error: