Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Rabu, 26 September 2018 - 16:59 WIB

Gubernur Desak Bupati Kendalikan Ijin Perumahan.

Soekarwo, Gubernur Jawa Timur.

Soekarwo, Gubernur Jawa Timur.

Magetan Today
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, meminta Bupati Magetan mengendalikan ijin alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan.

Alasanya, banyak wilayah yang sebelumnya produktif berubah menjadi area pemukiman komersil. ” Pak Bupati harus mengendalikan ijin perumahan, karena banyak lahan produktif berubah menjadi kawasan perumahan,” kata Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, dalam arahan kepada Bupati Magetan di gedung DPRD Magetan, Rabu (26/9).

Gubernur berharap, Eksekutif dan Legislatif bersinergi untuk menerbitkan aturan larangan penggunaan lahan produktif menjadi kawasan perumahan. ” Koordinasi yang baik antara Bupati dan Dewan, juga libatkan Polri untuk Perda larangan kawasan produktif menjadi perumahan, agar lahan pertanian di Kabupaten Magetan tidak menyusut,” tegas Soekarwo.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Magetan, Joko Trihono, selaras dengan Gubernur Jawa timur, Soekarwo. ” Ketika ijin masuk melalui Online Single Submission (OSS), tim akan turun untuk melihat obyek yang dimitakan ijin, ” ujar Joko Trihono.

Joko memastikan, pihaknya akan langsung menolak ijin perumahan jika menabrak Perda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kabupaten Magetan. ” Jika obyek ijin menabrak Perda RTRW langsung akan kita tolak,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Kejaksaan Gelar Vaksinasi Untuk Warga.

Berita Update

Ribuan ASN Masuk Kerja, Dinkes Bagikan Hand Sanitizer Pada Kantor OPD.

Berita Update

Pulang Kulakan, Bandar Arjo Maospati Dibekuk.

Berita Update

Protokol Kesehatan Ketat Diterapkan Di 21 Pasar Daerah.

Berita Update

Bupati Pastikan, APBD Tidak Menalangi Gaji Buruh.

Berita Update

Alkes Seharga Rp 9 Miliar Mangkrak

Berita Update

Penyerapan DBHCHT Magetan Molor.

Berita Update

Gerakan 24 Jam Pakai Masker, ASN Pelanggar Disanksi Sesuai PP 53.
error: