Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 29 November 2017 - 10:47 WIB

Polisi Telusuri Kesengajaan Sopir PO. Sugeng Rahayu


AKBP Muslimin, Kapolres Magetan
Magetan Today
Dugaan kesengajaan sopir bus Sugeng Rahayu mecelakai awak bus Mira, hingga menyebabkan Mustaqim (20), kenek Bus Mira tewas tergencet body bus, hingga kini masih diselediki Satlantas Polres Magetan.
Bahkan Polisi mengatakan, membuka fakta jika sopir bus Sugeng Rahayu, Nur Hasan (35) warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, sempat melarikan diri paska peristiwa berdarah tersebut terjadi. ” Sopir Bus Sugeng Rahayu yang melarikan diri sudah berhasil dibekuk di Kabupaten Tulungagung,” kata Kapolres Magetan AKBP Muslimin melalui 
AKP Suyatni, Kasubag Humas Polres Magetan, Rabu ( 29/11). 
Penyidik Polres Magetan terus memeriksa seluruh awak bus, Mira dan Sugeng Rahayu untuk melihat ada tidaknya faktor kesengajaan dalam peristiwa tersebut.” Kita periksa seluruh awak bus, baik Mira maupun Sugeng rahayu, agar tahu motivnya,” jelas AKP Suyatni.
Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya awak bus Mira, Mustaqim, warga Desa Jambean, Kecamatan Kedung Adem, Kabupaten Bojonegoro. ” Belum ada tersangka, nanti kita rilis kepada rekan- rekan,” tegas Kasubag Humas Polres Magetan. 
Sebelumnya, salah satu awak bus Mira  tewas dengan cara mengenaskan yakni tergencet body bus Sugeng Rahayu dan Mira di jalan raya Maospati- Ngawi, tepatnya di depan PG Purwodadi (Glodog) Kecamatan Karangrejo, Selasa (28/11). 
Hingga kini Polisi belum dapat memastikan penyebab konflik kedua awak bus PO Sugeng Rahayu dan Mira, hingga berakhir berdarah tersebut.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Bus Tabrak Rumah Warga.

Hukum & Kriminal

Bupati Pegang Data ASN Jadi Makelar CPNS.

Hukum & Kriminal

Korban Laka Bus Wisata Bertambah

Hukum & Kriminal

Korupsi DLH Siap Dilimpahkan

Hukum & Kriminal

7 Laporan Dugaan Korupsi Masuk Kejari Magetan.

Hukum & Kriminal

Mantan Sekda Bayar Denda Korupsi Rp 200 Juta.

Hukum & Kriminal

Sanksi Pecat Menunggu PNS Budak Sabu, RK.

Hukum & Kriminal

Kejari Terbitkan SP3 Kasus Bambang (BoBo) Setiawan.
error: