Magetan Today
Terpidana Korupsi Dana Hibah Pilkada Bupati Magetan Tahun 2012/2013 dan Pilkada Gubernur Jawa Timur Tahun 2012/2013, Djoko Siswanto, yang merupakan mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Magetan membayar uang pengganti serta denda vonis Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/11).
Djoko Siswanto membayar hukuman denda senilai Rp 50 juta serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 101 juta sekian. ” Keluarga dari terpidana korupsi dana hibah Djoko Siswanto hari ini membayar hukuman denda serta uang pengganti dalam perkara hibah Pilkada,” kata Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, Plh Kajari Magetan, Senin ( 23/11).
Dengan pembayaran tersebut, menurut Gabriel, terpidana Djoko Siswanto hanya menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 Tahun 3 bulan. ” Karena terpidana sudah membayar denda Rp 50 juta dan uang pengganti senilai Rp 101. 161.412.46,-, maka terpidana hanya menjalani hukuman kurungan penjara,” jelas Plh Kajari Magetan.
Menurut Gabriel, subisider hukuman dari denda dan uang pengganti yakni kurungan selama 3 bulan jika tidak membayar denda serta hukuman penjara selama satu tahun jika tidak membayar uang pengganti. ” Subsidernya jelas, denda Rp 50 juta adalah kurungan penjara 3 bulan dan kurungan penjara satu tahun jika tidak membayar uang pengganti senilai 101 juta sekian,” pungkasnya.