Magetan Today
Salah satu Kepala desa (Kades) di Kecamatan Takeran, RS (65), dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIb Magetan terkait dugaan penggunaan ijasah palsu dalam Pemilihan kepala desa (Pilkades) 2013 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Atang Pujianto, membenarkan RS ditahan sejak, Selasa (22/1) kemarin.” Ditahan sejak Selasa kemarin, terkait dugaan penggunaan ijasah palsu ketika Pilkades,” kata Atang Pujianto, Kamis (24/1).
Menurut Atang, penyidik gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara yang ditangani Polda Jatim tersebut. ” Segera kita limpahkan ke PN Magetan untuk disidangkan,” jelas Kajari Magetan.
Tersangka dijerat pasal 263 ayat (2) dan/atau pasal 266 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 69 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas).
Penuntut umum berpendapat ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana serta pasal yang disangkakan memenuhi syarat untuk penahanan.Maka ditingkat penuntutan di lakukan penahanan sesuai pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP). ” Kasus ini pelimpahan dari Polda Jatim,” pungkas Kajari Magetan.