MAGETAN TODAY – Warga Jalan Anthorium, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun berinisial AN alias Gerandong harus meringkuk di sel tahanan Polres Magetan. Pasalnya AN nekat mencuri Ponsel serta uang tunai milik DS (30), warga Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Kamis (6/10) lalu.
Tidak hanya menggasak harta benda korban, Pelaku berniat memperkosa wanita yang mengalami cacat tangan dan kaki atau Disabilitas tersebut. ” Setelah kita melakukan identitas pelaku, kita segera melakukan penangkapan dan kita klarifikasi kepada korban, karena korban sempat melihat wajah pelaku, ” kata Rudi Hidajanto, Kasatreskrim Polres Magetan, Selasa (18/10).
Kepada penyidik, Tersangka AN yang merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2018 lalu tersebut, nekat mencuri uang dna ponsel korban karena untuk membeli minuman keras (Miras). ” Uang tabungan korban terdiri lima ribuan, namun malah pelaku diambil, tujuannya hanya untuk minum-minum saja, ” jelasnya.
Atas tertangkapnya pelaku, korban DS mengucapkan Terima kasih kepada kepolisian resor Magetan dan berharap pelaku diadili dengan hukuman setimpal. ” Terimakasih untuk Polsek Maospati dan jajaran Polres Magetan karena kasus yang menimpa saya bisa terungkap dengan waktu yang singkat. Saya hanya berharap pelaku dihukum dengan seberat-beratnya, semoga jasa dan kebaikan pak kapolsek dan Kapolres nanti Allah yang membalas, ” Tuturnya.