Home / Hukum & Kriminal / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Senin, 18 Februari 2019 - 15:49 WIB

Dua Makelar CPNS Dimutasi Ke Kecamatan

Rahmad Edy, Plt Kepala BKD Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Rahmad Edy, Plt Kepala BKD Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Sanksi berlapis diterima Mad dan Wan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan yang terlibat makelar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dilingkup Pemkab Magetan.

Selain dicopot jabatanya sebagai Kepala bidang (Kabid) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Mad dan Wan kini dipindah ke kantor Kecamatan.

” Mulai hari ini, dua ASN tersebut kami pindah ke Kecamatan, karena sanksi berat atas kasusnya,” kata Rahmad Edy, Plt Kepala BKD Magetan, Senin (18/2).

Sumber yang dihimpun, Mad dimutasi ke Kecamatan Panekan sedangkan Wan dipindah ke Kecamatan Ngariboyo.

Menurut Rahmad Edy, kedua ASN tersebut hanya dicopot jabatanya sebagai Kabid di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. ” Golonganya tidak turun, tetap 4(a). Hanya dicopot jabatanya sebagai Kabid,” jelasnya.

Sanksi untuk Mad dan Wan dinilai telah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. ” Sanksi telah sesuai PP 53 Tahun 2010, Tentant PNS,” pungkasnya Rahmad Edy.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

PNS Kesehatan dan Guru Tidak Dapat Tambahan Penghasilan.

Hukum & Kriminal

Satgas Rujukan : Stop Gratifikasi Rujukan!

Peristiwa

Tips Aman Mudik Pakai Kendaraan Pribadi.

Pemerintahan-Politik

Menjaga Alam, DPRD Magetan Tanam Beringin Dilereng Gunung Blego.

Pemerintahan-Politik

PKB Belum Godok PAW Sutono

Peristiwa

Pengumuman Pegawai Non PNS Dishub Magetan Tahun 2020.

Pemerintahan-Politik

Kementerian PP&PA Nobatkan Magetan Kabupaten Layak Anak 2021.

Kesehatan

Kamar Caleg “Depresi” Dialihkan Untuk Pasien Umum.
error: