Home / Berita Update / Hukum & Kriminal / Pemerintahan-Politik

Senin, 18 Februari 2019 - 15:49 WIB

Dua Makelar CPNS Dimutasi Ke Kecamatan

Rahmad Edy, Plt Kepala BKD Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Rahmad Edy, Plt Kepala BKD Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Sanksi berlapis diterima Mad dan Wan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan yang terlibat makelar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dilingkup Pemkab Magetan.

Selain dicopot jabatanya sebagai Kepala bidang (Kabid) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Mad dan Wan kini dipindah ke kantor Kecamatan.

” Mulai hari ini, dua ASN tersebut kami pindah ke Kecamatan, karena sanksi berat atas kasusnya,” kata Rahmad Edy, Plt Kepala BKD Magetan, Senin (18/2).

Sumber yang dihimpun, Mad dimutasi ke Kecamatan Panekan sedangkan Wan dipindah ke Kecamatan Ngariboyo.

Menurut Rahmad Edy, kedua ASN tersebut hanya dicopot jabatanya sebagai Kabid di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. ” Golonganya tidak turun, tetap 4(a). Hanya dicopot jabatanya sebagai Kabid,” jelasnya.

Sanksi untuk Mad dan Wan dinilai telah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. ” Sanksi telah sesuai PP 53 Tahun 2010, Tentant PNS,” pungkasnya Rahmad Edy.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Musim Hajatan, Harga Cabe Semakin Pedas

Berita Update

Bupati Pantau Pemulangan Santri Temboro.

Berita Update

Gugus Tugas Covid-19 Sterilisasi Sarangan

Berita Update

Seleksi CPNS, BKD Siapkan Rp 675 Juta.

Berita Update

Humas Polres Sambangi Redaksi Magetan Today.

Advertorial

Lewat Donor Darah, Silaturahmi Antarkomunitas Di Madiun Makin Erat

Berita Update

Dewan Minta Pemkab Patuh Aturan

Berita Update

Liga 3, Persemag Targetkan Juara Group C.
error: