Home / Berita Update / Hukum & Kriminal / Pemerintahan-Politik

Senin, 18 Februari 2019 - 15:49 WIB

Dua Makelar CPNS Dimutasi Ke Kecamatan

Rahmad Edy, Plt Kepala BKD Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Rahmad Edy, Plt Kepala BKD Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Sanksi berlapis diterima Mad dan Wan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan yang terlibat makelar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dilingkup Pemkab Magetan.

Selain dicopot jabatanya sebagai Kepala bidang (Kabid) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Mad dan Wan kini dipindah ke kantor Kecamatan.

” Mulai hari ini, dua ASN tersebut kami pindah ke Kecamatan, karena sanksi berat atas kasusnya,” kata Rahmad Edy, Plt Kepala BKD Magetan, Senin (18/2).

Sumber yang dihimpun, Mad dimutasi ke Kecamatan Panekan sedangkan Wan dipindah ke Kecamatan Ngariboyo.

Menurut Rahmad Edy, kedua ASN tersebut hanya dicopot jabatanya sebagai Kabid di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. ” Golonganya tidak turun, tetap 4(a). Hanya dicopot jabatanya sebagai Kabid,” jelasnya.

Sanksi untuk Mad dan Wan dinilai telah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. ” Sanksi telah sesuai PP 53 Tahun 2010, Tentant PNS,” pungkasnya Rahmad Edy.

Berita ini 1,196 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

Warga Minta Bupati Berhentikan Sekdes Banjarejo.

Berita Update

Ketua PWI Magetan Terpilih Aklamasi.

Berita Update

Toko Karangan Bunga Axel Florist Hadir di e-Katalog

Berita Update

Geger Mayat Didalam Sumur Tua.

Berita Update

Hore! Biaya Pengesahan STNK Tahunan Dihapus!

Berita Update

Wacanakan Mall Pelayanan, Keamanan PBM Dipertanyakan?

Berita Update

Ingin Jualan Di Pasar Agrowisata JT? Ini Syarat Yang Diajukan Pemkab!

Berita Update

Halte Rp 42 Juta Mreteli.
error: