Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Rabu, 23 Maret 2022 - 18:57 WIB

Rumah Restorative Justice Kejari Magetan Diresmikan Bupati Suprawoto.

MAGETAN TODAY - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melaunching Rumah Restorative Justice bernama

MAGETAN TODAY - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melaunching Rumah Restorative Justice bernama " Omah Rembug " di desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati, Rabu (23/3).

MAGETAN TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melaunching Rumah Restorative Justice bernama ” Omah Rembug ” di desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati, Rabu (23/3).

Hadirnya Rumah Restorative Justice diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan ditengah masyarakat hingga tidak sampai berakhir di tahap selanjutnya.

” Tujuanya, jika terjadi permasalahan hukum pada masyarakat bisa kita selesaikan di rumah restorative justice ini, tidak perlu ke tahap – tahap berikutnya, melalui peran tokoh masyarakat, tokoh adat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kita cukup selesaikan masalah dirumah ini,” kata Atik Rusmiarty, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Magetan.

Dijelaskan Atik, klasifikasi perkara yang dapat dilakukan Restorative Justice jika ancaman hukuman dibawah lima tahun, kerugian dibawah Rp 2,5 juta, bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak kejahatan. ” Syaratnya mereka saling mau memaafkan, adanya ganti kerugian tentunya dengan klasifikas yang saya sebutkan tadi. Di Propinsi Jawa Timur Rumah Restorative Justice adalah yang ke sembilan,” ungkapnya.

Baca juga :   Pasar Legi Beroperasi Lagi, Siap Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi Pasca Pandemi

Sementara, Bupati Magetan Suprawoto, berharap adanya Rumah Restorative Justice ini dapat menciptakan guyup rukun antar warga setempat, dan tidak ada lagi permasalahan yang berujung ke jeruji besi. ” Kita hidup didesa bertetangga, terlalu rugi jika ada permusuhan hingga turun temurun, kasus pidana itu khan dendamnya terus menerus, semoga adanya Rumah restorative justice dapat menciptakan kedamaian antar sesama,” harapnya.

Baca juga :   Kabar Terkini Penanganan Dugaan Korupsi PNPM Kecamatan Karas.

Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, mengaku sangat berterima kasih kepada Kejari Magetan atas hadirnya rumah restorative justice di Kabupaten Magetan, karena akan membantu kinerja Polri menciptakan Kamtibmas. ” Terima kasih atas hadirnya rumah restorative justive dari Kejaksaan Magetan, karena dapat membatu kepolisian, kita juga ada restorative justive seperti kejari magetan,” tegas Yakhob Silvana Delareskha.

Sebagai informasi, launching Rumah Restorative Justice di Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati oleh Kejari Magetan dihadiri Ketua DPRD Magetan, Sujatno, Kepala OPD serta sejumlah Camat di Kabupaten Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Magetan Kekurangan 5,591 ASN.

Berita Update

Pencairan Insentif Nakes Covid-19, Ketua Dewan : Tidak Perlu Menunggu Selesai P-APBD.

Berita Update

Percantik Pasar Baru, Pemkab Gelontor Rp 5,5 Miliar.

Berita Update

Tahun 2021, Angkutan Gratis Pelajar Dilanjutkan.

Berita Update

Magetan Waspada Bencana Hidrometeorologi.

Berita Update

GA-JOS Kantongi Rekom Golkar.

Berita Update

138 Km Jalan Kabupaten Rusak.

Berita Update

Toko Bunga Axel Florist Banjir Order HUT Bhayangkara 77
error: