Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Rabu, 23 Maret 2022 - 18:57 WIB

Rumah Restorative Justice Kejari Magetan Diresmikan Bupati Suprawoto.

MAGETAN TODAY - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melaunching Rumah Restorative Justice bernama

MAGETAN TODAY - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melaunching Rumah Restorative Justice bernama " Omah Rembug " di desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati, Rabu (23/3).

MAGETAN TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melaunching Rumah Restorative Justice bernama ” Omah Rembug ” di desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati, Rabu (23/3).

Hadirnya Rumah Restorative Justice diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan ditengah masyarakat hingga tidak sampai berakhir di tahap selanjutnya.

” Tujuanya, jika terjadi permasalahan hukum pada masyarakat bisa kita selesaikan di rumah restorative justice ini, tidak perlu ke tahap – tahap berikutnya, melalui peran tokoh masyarakat, tokoh adat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kita cukup selesaikan masalah dirumah ini,” kata Atik Rusmiarty, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Magetan.

Dijelaskan Atik, klasifikasi perkara yang dapat dilakukan Restorative Justice jika ancaman hukuman dibawah lima tahun, kerugian dibawah Rp 2,5 juta, bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak kejahatan. ” Syaratnya mereka saling mau memaafkan, adanya ganti kerugian tentunya dengan klasifikas yang saya sebutkan tadi. Di Propinsi Jawa Timur Rumah Restorative Justice adalah yang ke sembilan,” ungkapnya.

Baca juga :   RUU TPKS, Ketua DPR Minta Publik Kawal Dan Berikan Masukan.

Sementara, Bupati Magetan Suprawoto, berharap adanya Rumah Restorative Justice ini dapat menciptakan guyup rukun antar warga setempat, dan tidak ada lagi permasalahan yang berujung ke jeruji besi. ” Kita hidup didesa bertetangga, terlalu rugi jika ada permusuhan hingga turun temurun, kasus pidana itu khan dendamnya terus menerus, semoga adanya Rumah restorative justice dapat menciptakan kedamaian antar sesama,” harapnya.

Baca juga :   Jalan Temboro - Sukomoro Magetan Rusak Parah.

Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, mengaku sangat berterima kasih kepada Kejari Magetan atas hadirnya rumah restorative justice di Kabupaten Magetan, karena akan membantu kinerja Polri menciptakan Kamtibmas. ” Terima kasih atas hadirnya rumah restorative justive dari Kejaksaan Magetan, karena dapat membatu kepolisian, kita juga ada restorative justive seperti kejari magetan,” tegas Yakhob Silvana Delareskha.

Sebagai informasi, launching Rumah Restorative Justice di Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati oleh Kejari Magetan dihadiri Ketua DPRD Magetan, Sujatno, Kepala OPD serta sejumlah Camat di Kabupaten Magetan.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Kasus Ijasah SDN Unggulan, Dewan Janji Panggil Dinas Dikpora.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan.

Pemerintahan-Politik

Berbagai Nama Program, Bantuan Warga Capai Rp 25 Miliar.

Pendidikan

Pengumuman UN SMA/SMK Molor

Pemerintahan-Politik

Pemilu 2019, Forkompimda “Sengkuyung Bareng” Ciptakan Magetan Aman.

Hukum & Kriminal

Ibu “Mayat” Bayi Jadi Tersangka.

Pemerintahan-Politik

Musrenbang Terakhir, Bupati Sumantri : Terima Kasih Seluruh Rakyat Magetan.

Hukum & Kriminal

Kajari Hingga Bupati Komentari Polemik Bimtek ” Berbayar ” Ratusan Pejabat Desa.
error: