Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Minggu, 9 Desember 2018 - 14:41 WIB

Magetan Belum Bebas Korupsi.

Pendopo Surya Graha Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Pendopo Surya Graha Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Kabupaten Magetan belum bebas dari korupsi, buktinya, kasus dugaan korupsi di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan yang digarap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Magetan 2017 lalu hingga kini belum rampung.

Setahun berjalan, berkas korupsi yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan DLH Kabupaten Magetan hingga kini masih lalulalang antara penyidik Polisi dan Kejari Magetan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Atang Pujianto, melalui Agus Zaini, Kasi Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Magetan, mengaku tiga kali Kejari Magetan mengembalikan berkas kepada Polisi.” Tanggal 5 Desember kemarin kita kembalikan ke Polisi, catatan saya sudah tiga kali kami kembalikan,” kata Agus Zaini, Minggu (9/12).

Dikatakan Agus, pihaknya berharap kasus korupsi yang menyeret ASN aktif Kominfo berinisial dad, dan ASN DLH Kabupaten Magetan berinisial En, segera disidangkan ke PN Tipikor. ” Harapan kami cepat selesai,” tegas Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Magetan era Muslimin, memburu dugaan korupsi penyelewengan program pengelolaan sampah DLH Kabupaten Magetan tahun 2013-2014.

Bahkan, Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah terdiri dari dua ASN berinisial Dad dan En. Selain ASN, penyidik juga menetapkan Nan, Direktur CV rekanan DLH Kabupaten Magetan pada proyek tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Dirut PDAM Masih Kosong?

Berita Update

Pemilu 2019, DPT Naik 5,197 pemilih.

Berita Update

Hadiah Rp 200 Juta Untuk Pembocor Korupsi.

Berita Update

Humas Polres Sambangi Redaksi Magetan Today.

Berita Update

Sanksi Hukum Jika Pemerintah Membiarkan Jalan Rusak.

Berita Update

Sindikat Curanmor 12 TKP Diberangus Polisi.

Berita Update

Trio Kartini Pemegang Amanah Negeri.

Berita Update

36 PPK Pilkada Gagal Jadi PPK Pemilu 2019.
error: