Magetan Today
Tumpas tuntas peredaran Minuman Keras (Miras) diwilayah Magetan Kota terus digelar Polsek Magetan.
Sejumlah lokasi penjaja Miras jenis Arak Jowo (Arjo) berkedok Warung Kopi (Warkop) digerebek Anggota Polsek Magetan.
Salah satunya Warkop milik Wahyu Pujianto (31), warga Jalan Jawa RT 03/ RW04, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan digerebek Anggota Polsek Kota Magetan, Selasa ( 24/4) malam.
Hasilnya, tiga botol air mineral berisi Arjo dengan total 4,5 liter disita Polisi dari Warkop tersebut.
Kapolsel Magetan, AKP Munir, memastikan bakal menumpas lokasi penjaja Arjo atau Miras jenis lain meski jumlahnya kecil. ” Akan kita tumpas semua, meski jumlahnya relatif kecil, ” ungkap Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, peredaran miras tidak hanya difokuskan kejumlah besar, namun ke tingkat eceran.
” Pokoknya jika diwilayah Magetan Kota kita temukan, langsung kita sikat, ” tegas AKP Munir.
Polisi langsung menggiring tersangka Wahyu Pujianto ke sidang di Pengadilan Negeri Magetan dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 UU STBT Nomor 337 Tahun 1949 sub pasal Permenkes No. 86 Tahun 1977.