Magetan Today
Belanja mobil mewah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lawu Tirta Magetan untuk “tongkrongan” Direktur Utama (Dirut) mengusik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
Metode pengadaan yang berbeda antara keterangan Sekretaris daerah (Sekda) Magetan, Bambang Trianto dengan laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) PDAM Lawu Tirta bakal didalami Lembaga Antirasuah tersebut.
Diketahui sebelumnya, Sekda Magetan, Bambang Trianto menegaskan jika pembelian Mobil untuk Dirut PDAM senilai Rp 550 Juta memakai sistem e-Katalog. Padahal pada SiRUP PDAM Lawu Tirta dengan Kode RUP Kode RUP 21326558 disebutkan memakai metode Penunjukan Langsung (PL).
Penyidik Kejari Magetan memastikan akan meminta berkas pengadaan mobil mewah untuk Dirut PDAM Lawu Tirta tersebut. ” Akan kami klarifikasi terkait Perbup dan Peraturan Direksinya,” kata Sudi Haryansah, Kepala seksi (Kasi) Intelejen Kejari Magetan, Senin (16/9).
Menurut Kasi Intel, belanja mobil sistem e-Katalog hanya dikhususkan untuk Mobil Dinas Pemerintah, bukan untuk BUMD. ” Kalau untuk Kendaraan Dinas Pemerintah Pakai e-Katalog,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, laman https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/penyedia/satker/137174 menampilkan belanja Mobil untuk Dirut PDAM Lawu Tirta senilai Rp 550 Juta. Pengadaan Mobil mewah tersebut diamini Direktur Administrasi Keuangan, PDAM Lawu Tirta Magetan, Gianto.