Magetan Today
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Sujatno, meminta Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan segera mencairkan dana Insentif untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) yang berjibaku menangani pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Sujatno, pencairan insentif nakes tidak harus menunggu Perubahan – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2020. ” Tidak harus menunggu APBD-Perubahan, karena uangnya sudah ada di kas daerah,” kata Ketua DPRD Magetan, Rabu (3/9).
Pun, dewan siap menjadi mitra sharing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pencairan insentif ratusan nakes di Kabupaten Magetan. ” OPD dapat sharing pada Komisi yang membidangi jika ada keraguan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, khusus untuk Nakes RSUD Dokter Sayidiman Kabupaten Magetan dana insentif bulan Maret dan April telah ditransfer di Kas daerah senilai Rp 436,954,687,-.
Sedangkan untuk insentif bulan Mei, pengajuan RSUD Dokter Sayidiman Kabupaten Magetan masih diverifikasi oleh Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes RI. ” Untuk Insentif bulan Mei masih tahap verifikasi,” kata drg, Ratnawati, Plt Kabid Pelayanan RSUD dr Sayidiman Magetan kepada magetan today, Selasa (25/8) lalu.
Hak insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/107/MENKES/278/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19.
Selain Keputusan Menkes, payung hukum Insentif untuk Nakes juga tertera pada Surat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Tanggal 20 Mei 2020 Tentang Pengajuan Usulan Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19.