Magetan Today
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan terus berkarya. Batasan yang menjadi sekat untuk layanan masyarakat didobrak.
Teknologi Digital yang tidak terhalang ruang dan waktu, dimanfaatkan Pemkab Magetan untuk mempermudah pelayanan publik.
Bupati Magetan, Suprawoto, bakal menerapkan layanan digital melalui aplikasi E-office yang terintegrasi seluruh Satuan Kerja (Satker) dilingkup Pemkab Magetan.
” Waktu dan tempat tidak akan menjadi penghalang layanan untuk publik, karena semua akan terintegrasi secara digital,” kata Saif Muchlisun, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Magetan, Kamis (7/11).
Melalui aplikasi E-office, mulai Kepala daerah hingga Camat, dapat membubuhkan teken elektronik sebagai pengesahan dokumen. ” Meski pejabat keluar kota, berkas dapat disetujui melalui aplikasi E-office,” jelas Saif Muchlisun kepada Magetan Today.
Untuk mengamankan data elektronik, Pemkab Magetan melalui Diskominfo menghadirkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), untuk memberikan sertifikat elektronik data E-office. ” Transaksi elektronik wajib mendapatkan jaminan keamanan,” kata Sandi Prastiawan, Kepala Layanan Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selain itu, BSSN akan menjadi penentu legalitas data elektronik yang disampaikan kepada publik atau dokomen Pemkab Magetan. ” Informasi kepada publik wajib diamankan, termasuk teken Digital hingga deteksi dokumen asli atau palsu, ” jelas Sandi Prastiawan.
Bupati Magetan, Suprawoto, menjamin E-office akan mempermudah dan mempercepat layanan Pemerintah untuk masyarakat. ” Ini akan lebih cepat dan efisien,” ujar Bupati Magetan.
Disisi lain, seluruh berkas akan terasip secara digital melalui aplikasi E-office. ” Semua akan tersimpan secara data, jadi tidak akan kesulitan jika memerlukan berkas tersebut, pungkas Suprawoto.