Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Kamis, 21 April 2022 - 21:26 WIB

Pemkab Magetan Belum Bahas Polemik Mobdin Untuk Mudik.

Mobdin Diarea parkir Kantor Setdakab Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Mobdin Diarea parkir Kantor Setdakab Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN TODAY- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan hingga kini belum mengeluarkan aturan terkait boleh tidaknya Barang Milik Daerah (BMD) berupa Mobil dinas (Mobdin) untuk Mudik para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lebaran mendatang.

Kepala Bagian (Kabag) Umum, Sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Magetan, Suwito, mengamini informasi tersebut. ” Hingga kini belum ada,” kata Kabag Umum, Kamis (21/4).

Baca juga :   Harga Migor Curah Di Magetan Tidak Sesuai HET Permendag Nomor 11 Tahun 2022

Menurut Kabag Umum, jumlah BMD Mobdin dilingkungan Setdakab Magetan saat ini sekitar 35 unit. ” Jumlahnya sekitar 35 unit,” jelas Suwito.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Baran Milik Negara/Daerah menyebut, penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang berada dalam penguasaannya hanya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dipimpinnya.

Baca juga :   Laka Kerja, Pekerja Proyek Masjid Kebun Refugia Magetan Dilarikan Ke Rumah Sakit.

Sesuai PP 27/2014, pengerrtian BMD yakni adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Sekda dan Kadikpora Sidak UNBK SMP

Berita Update

DPRD Magetan Soroti Janda Tunanetra Ngadu Ke Bupati Suprawoto.

Berita Update

5 Pejabat berebut Kursi Dewas PDAM.

Berita Update

Cari Jasad Sulami,Aparat Gabungan Sisir Kali Gandong

Berita Update

PKL Alun – Alun Bakal Nekat Buka?

Berita Update

Makanan Tidak Layak Beredar Di Magetan

Berita Update

6 Bulan Kosong, Pengganti Sutono Terisi.

Berita Update

Bupati Pantau Pemulangan Santri Temboro.
error: