MAGETAN TODAY- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan hingga kini belum mengeluarkan aturan terkait boleh tidaknya Barang Milik Daerah (BMD) berupa Mobil dinas (Mobdin) untuk Mudik para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lebaran mendatang.
Kepala Bagian (Kabag) Umum, Sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Magetan, Suwito, mengamini informasi tersebut. ” Hingga kini belum ada,” kata Kabag Umum, Kamis (21/4).
Menurut Kabag Umum, jumlah BMD Mobdin dilingkungan Setdakab Magetan saat ini sekitar 35 unit. ” Jumlahnya sekitar 35 unit,” jelas Suwito.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Baran Milik Negara/Daerah menyebut, penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang berada dalam penguasaannya hanya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dipimpinnya.
Sesuai PP 27/2014, pengerrtian BMD yakni adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.