Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Kamis, 2 Agustus 2018 - 17:24 WIB

Kepala Bakorwil I Madiun Disebut Bakal Jabat Pj Bupati

Bambang Trianto,Ketua KONI Magetan. (Norik/Magetan Today)

Bambang Trianto,Ketua KONI Magetan. (Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Siapa Pejabat (Pj) Bupati Magetan yang ditunjuk Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, akan ditentukan Jumat besok,(3/8).

Dikatakan Sekretaris daerah (Sekda) Magetan, Bambang Trianto, pelantikan Pj Bupati Magetan akan digelar di gedung Grahadi, Surabaya, Jumat ( 3/8). ” Ada undangan pelantikan Pj Bupati di gedung Grahadi besok, ” Kata Sekda Magetan, Kamis ( 2/8).

Kabar yang beredar, Pj Bupati Magetan akan dijabat Gatot Gunarso, Kepala Bakorwil I di Madiun.

Namun, Sekda Magetan memilih tutup mulut terkait kebenaran informasi tersebut.” Tunggu saja, kalau saya bicara sekarang, takut mendahului,” ungkap Bambang Trianto, dikonfirmasi Magetan Today sebelum bertolak ke Surabaya, Kamis (2/8).

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008, pada Pasal 132A, ayat 1( satu) menyebutkan, Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang;

a). melakukan mutasi pegawai;

b). membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;

c). membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

d). membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun, pada ayat (2)-nya dikatakan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Pengunjung RSUD Wajib Taati Protokol Kesehatan.

Berita Update

Stok Aspal Menipis, Kadis PUPR Magetan : Kita Bersama Jaga Kualitas Jalan!

Berita Update

Furiana Kartini : SDM Nakes Akan Terus Ditingkatkan

Berita Update

Garap Potensi Lawu, Pemkab MoU Dengan Dompet Dhuafa

Berita Update

Publik Dapat Melaporkan Kualitas Peserta Lelang Jabatan.

Berita Update

Arsip Tidak Jelas, Bagaimana Nasib PPU dan Pasar Gorang- Gareng?

Berita Update

SMK Yosonegoro Magetan Terima Hibah Motor Suzuki

Berita Update

(Vidio) Apa Kata Dahlan Iskan (DI) Tentang Gus Amik-Joko Suyono?
error: