Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Kamis, 2 Agustus 2018 - 17:24 WIB

Kepala Bakorwil I Madiun Disebut Bakal Jabat Pj Bupati

Bambang Trianto,Ketua KONI Magetan. (Norik/Magetan Today)

Bambang Trianto,Ketua KONI Magetan. (Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Siapa Pejabat (Pj) Bupati Magetan yang ditunjuk Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, akan ditentukan Jumat besok,(3/8).

Dikatakan Sekretaris daerah (Sekda) Magetan, Bambang Trianto, pelantikan Pj Bupati Magetan akan digelar di gedung Grahadi, Surabaya, Jumat ( 3/8). ” Ada undangan pelantikan Pj Bupati di gedung Grahadi besok, ” Kata Sekda Magetan, Kamis ( 2/8).

Kabar yang beredar, Pj Bupati Magetan akan dijabat Gatot Gunarso, Kepala Bakorwil I di Madiun.

Namun, Sekda Magetan memilih tutup mulut terkait kebenaran informasi tersebut.” Tunggu saja, kalau saya bicara sekarang, takut mendahului,” ungkap Bambang Trianto, dikonfirmasi Magetan Today sebelum bertolak ke Surabaya, Kamis (2/8).

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008, pada Pasal 132A, ayat 1( satu) menyebutkan, Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang;

a). melakukan mutasi pegawai;

b). membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;

c). membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

d). membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun, pada ayat (2)-nya dikatakan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Libas Batas Ruang dan Waktu, Bupati Terapkan E-office.

Pendidikan

UKK 2018, Ratusan Siswa Kanesma Suguhkan Berbagai Budaya Lokal.

Pemerintahan-Politik

Magetan Sukses Gelar Pilkades E-Voting

Pemerintahan-Politik

Magetan Dialiri Rp 19 M, Dinas Kominfo Kecipratan DBHCHT.

Pemerintahan-Politik

LIK Stop Produksi, Ratusan Pekerja Dirumahkan

Kesehatan

Pemkab Magetan Sukses Melibas Momok Stunting.

Peristiwa

Liga 3, Persemag Targetkan Juara Group C.

Kesehatan

2.225 Warga Magetan Derita Gangguan Jiwa.
error: