Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Kamis, 2 Agustus 2018 - 17:24 WIB

Kepala Bakorwil I Madiun Disebut Bakal Jabat Pj Bupati

Bambang Trianto,Ketua KONI Magetan. (Norik/Magetan Today)

Bambang Trianto,Ketua KONI Magetan. (Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Siapa Pejabat (Pj) Bupati Magetan yang ditunjuk Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, akan ditentukan Jumat besok,(3/8).

Dikatakan Sekretaris daerah (Sekda) Magetan, Bambang Trianto, pelantikan Pj Bupati Magetan akan digelar di gedung Grahadi, Surabaya, Jumat ( 3/8). ” Ada undangan pelantikan Pj Bupati di gedung Grahadi besok, ” Kata Sekda Magetan, Kamis ( 2/8).

Kabar yang beredar, Pj Bupati Magetan akan dijabat Gatot Gunarso, Kepala Bakorwil I di Madiun.

Namun, Sekda Magetan memilih tutup mulut terkait kebenaran informasi tersebut.” Tunggu saja, kalau saya bicara sekarang, takut mendahului,” ungkap Bambang Trianto, dikonfirmasi Magetan Today sebelum bertolak ke Surabaya, Kamis (2/8).

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008, pada Pasal 132A, ayat 1( satu) menyebutkan, Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang;

a). melakukan mutasi pegawai;

b). membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;

c). membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

d). membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun, pada ayat (2)-nya dikatakan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Berita ini 1,113 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

Prestasi “Ibu” Direktur BPRS Diapresiasi Pemkab Magetan

Berita Update

Satu Relawan Kesehatan Covid-19 Mundur, Dua Tidak Hadir

Berita Update

SiLPA APBD Magetan Tahun 2021 Capai Rp 363 Miliar.

Berita Update

Motivasi Siswa Hadapi UN, Kanesma Hadirkan Tokoh Agama.

Berita Update

Di Magetan,Harga Minyak Goreng Curah Tembus Rp 23.500 Perliter.

Berita Update

Maskin Non BPJS Ditalangi Rp 2 M

Berita Update

Katrol Ekonomi, Pemkab Gelar Pasar Rakyat.

Berita Update

Genjot UKM Warga Kota, PemKab Rekayasa Ulang Lalin.
error: