Magetan Today
Bupati Magetan, Suprawoto, mewanti- wanti anggaran yang mengalir ke desa tidak dijadikan obyek politik jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala desa (Pilkades) 27 November mendatang.
Dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) wajib dijalankan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang telah disetujui akhir tahun 2018 lalu. ” Ketika mengesekusi program dan bersamaan dengan Pilkades, memang terkesan sangat Politis, namun jangan sampai menabrak aturan, ” kata Suprawoto, Bupati Magetan, Jumat (2/8).
Bupati yakin, masyarakat lebih mengenal kontestan Pilkades yang layak dipilih untuk memimpin periode enam tahun mendatang. ” Masyarakat lebih tahu, siapa yang layak dipilih sebagai Kades,” ujar Suprawoto.
Terpisah, Kepala Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, mengaku akan melibatkan Inspektorat, Camat serta Tim PMD terkait pelaksanaan program DD dan ADD tahap III (tiga) pada 184 desa peserta Pilkades serentak 2019.” Kami akan memantau langsung pelaksanaan anggaran DD dan ADD Tahap III, agar berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Namun, Eko Muryanto yakin, Kades – kades petahana akan melaksanakan DD dan ADD sesuai APBDes yang disetujui sejumlah pihak. ” Kades – kades kami profesional, kami yakin mereka akan melaksanakan sesuai APBDes 2019,” pungkas Kepala PMD Kabupaten Magetan.
Sebagai informasi, Tahun 2019 sebanyak 208 desa se- Kabupaten Magetan menerima kucuran anggaran sebesar Rp 280 Miliar lebih. Dana tersebut mengalir melalui Dana Desa (DD) sebesar Rp 167 Miliar, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 105 Miliar dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah (DBHPRD) sebesar Rp 7,4 Miliar.