Magetan Today
Mulai Oktober mendatang, Keluarga Miskin (Gakin) di Kabupaten Magetan akan menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Pemerintah pusat.
Bantuan berupa uang itu sebagai pengganti jatah beras sejahtera (Rastra) atau akrab disebut Raskin yang diterima setiap bulan.
Melalui kartu BPNT setiap Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) akan ditransfer Rp 110.000,- per bulan oleh Pemerintah. ” Jatah Rastra akan diganti uang yang akan ditransfer melalui rekening masing-masing KPM,” kata Sucipto, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Selasa (14/8).
Diungkapkan Sucipto, bantuan yang telah masuk ke rekening masing – masing penerima, wajib dibelanjakan berupa beras atau telor, disejumlah agen elektronik- Warung (e-Warung) yang ditunjuk. ” Kalau tidak diambil dalam kurun waktu tiga bulan berturut-turut, uang akan kembali ke Kas Negara, bantuan akan ditransfer setiap tanggal 25,” jelas Plt Kadinsos Magetan.
Distribusi kartu BPNT akan diberikan kepada KPM sebelum pelaksanaan Oktober mendatang. ” Nanti distribusi bersama BNI 46 serta Dinas Sosial Kabupaten Magetan, ” ungkap Sucipto.
Disisi lain, Sucipto menegaskan, KPM tidak boleh dipaksa menukarkan BPNT disalah satu e-Warung. ” KPM bebas belanja dimana saja, tidak boleh dipaksa,” tegasnya.
Sebagai informasi, data di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Magetan, jumlah penerima BPNT sebanyak 45.813 Gakin.
Angka ini naik 202 Gakin jika dibanding penerima Rastra sebanyak 45.611 Gakin. ” Penerima BPNT naik menjadi 45.813, karena ada penambahan dari data penerima Rastra 45.611,” ujar Ari Wijayanti, Kasi Penanganan Fakir Miskin, Dinsos Magetan.