MAGETAN TODAY – Operasional usaha karaoke di Kabupaten Magetan menjadi sorotan, Senin ( 2/11).
Tidak hanya terkait perizinan, mayoritas pengelola Tempat Hiburan Malam ( THM) diduga tidak patuh kewajiban pajak daerah.
Data yang dihimpun, tempat karaoke banyak yang belum menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan ke kas daerah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 30 ayat (2) huruf b disebutkan, usaha karaoke dikenai pajak sebesar 40 %.
Dari 12 lokasi Karaoke dalam daftar DPMPTSP Kabupaten Magetan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan baru 6 Karaoke masuk dalam pendataan objek pajak.
Pun, dari jumlah itu hanya 4 usaha karaoke yang aktif dan rutin melaporkan serta membayar pajak. Sedangkan 2 lainnya terdata belum membayar pajak meski dilaporkan masih beroperasi secara aktif.
“ Namun yang melaporkan pajak secara rutin hanya 4 karaoke saja”, kata Sumarsono, Senin (2/11).
BPKPD mengaku belum dapat menindak tegas dengan penagihan kepada pengelola yang membandel karena terkendala aturan penetapan self-assessment.
“Langkah sisanya yang belum pajak kita himbau saja, karena di bidang penagihan itu kalau belum ditetapkan pajaknya tidak bisa menagih. Karena dia sifatnya self-assessment, fokusnya di bidang pendataan yang didata disertai sosialisasi,” lanjutnya.
Adapun target penerimaan pajak hiburan termasuk sektor karaoke Kabupaten Magetan untuk tahun 2026 ini dipatok sebesar Rp 90 juta, dengan capaian realisasi yang masih dalam tahap pengecekan. “ Untuk realisasi masih kita lakukan cek,” pungkasnya.










