Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik / PILKADA MAGETAN

Sabtu, 30 Maret 2024 - 12:37 WIB

Menebak Langkah Politik Pj Bupati Magetan Hergunadi.

Hergunadi,Saat Menjabat Kepala Dinas PU Magetan. (Dokumen Magetan Today)

Hergunadi,Saat Menjabat Kepala Dinas PU Magetan. (Dokumen Magetan Today)

MAGETAN TODAY – Sejumlah tokoh di Kabupaten Magetan saat ini mulai disebut -sebut layak menjadi peserta Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Magetan 27 November 2024 mendatang, satu diantaranya adalah Penjabat (Pj) Bupati Magetan Hergunadi.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Magetan ini namanya mulai meroket sejak mentas dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan beralih ke Kursi Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Magetan pada 26 Juni 2020.

Tidak butuh waktu lama, 24 September 2023, Hergunadi dilantik sebagai Pj Bupati Magetan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur.

Mendekati pendafataran Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tanggal 27-29 Agustus, nama Hergunadi kembali jadi topik publik untuk maju Pilkada Magetan melanjutkan karier pejabatnya.

Tentu, jika Hergunadi ingin nyebrang ke Jalur Politik ada yang harus dipertaruhkan, salah satunya posisinya sebagai Pj Bupati dan ASN.

Karena jika berkaca pada Undang – Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Pasal 56, Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Pasal 59 ayat 3, Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Ralgrat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Sedangkan terkait posisi Hergunadi yang saat ini sebagai Pj Bupati Magetan aturan tersebut terdapat Pasal 7, huruf (p), UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota. ” Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota”.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Magetan menyebut, Hergunadi akan pensiun sebagai ASN pada Rabu, 1 Januari 2025. ” Purnatugas 1 Januari 2025, akan masuk terakhir sebagai ASN pada Selasa, 30 Desember 2024,” kata Masruri, Kepala BKSDM Magetan, Sabtu (30/3).

Baca juga :   Sidak TPID Magetan : Kebutuhan Masyarakat Jelang Lebaran Aman.

Aturan batas usia ASN telah diatur dalam Pasal 55, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu: a. Jabatan Manajerial: 1. 6O (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Tentunya, Hergunadi akan menghitung ulang plus – minus jika ingin memutuskan Maju Pilkada Magetan 2024 diakhir masa pengabdianya sebagai ASN yang dia rintis sejak Tahun 1993 di Seksi Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum ( DPU) Magetan.

Baca juga :   Bupati Magetan Tempatkan Rochmad Santoso Jadi Direktur RSUD Magetan.

Hergunadi akan dikenang dalam berbagai versi oleh sejarah Kabupaten Magetan sebagai Pj Bupati Magetan, Bupati Magetan Terpilih atau Calon Bupati yang kalah di Pilkada Magetan 27 November 2024.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Kepala Bakorwil I Madiun Disebut Bakal Jabat Pj Bupati

Berita Update

Amanah UU Wabah Penyakit Menular, Pasien Wajib Screening Covid-19

Berita Update

Dinkes Salurkan APD Ke Puskesmas dan RS Rujukan Covid-19.

Berita Update

Dinas Dukcapil Buka Lowongan Operator Non PNS,Ini Syaratnya.

Berita Update

Magetan Bangkit, Magetan Sehat

Berita Update

Perangi Rokok Ilegal, Magetan Kerahkan Ethek Lawu.

Berita Update

UMK 2020 Belum Disentuh

Berita Update

Tutor Acara Positif Covid-19, Pegawai Dinkop Isolasi Mandiri.
error: