Magetan Today
Mendasar Undang – Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati,dan walikota menjadi undang-undang, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan bakal digelar Tahun 2024.
Dicantumkan pada Pasal 201 ayat 8, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Bagi Kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2018 akan menjabat hingga 2023. Selanjutnya akan ditunjuk Pejabat (Pj) Bupati seperti yang tertera pada ayat 9 pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan membenarkan Pilkada Magetan bakal digelar tahun 2024. ” Sesuai UU, Pilkada Magetan masuk Pilkada serentak Nasional Tahun 2024,” kata Nur Salam, Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat (Sosdiklih parmas) KPU Magetan, Senin (11/1).
Dengan diundurnya Pilkada Magetan November 2024, sejumlah Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Magetan semakin matang untuk menyeleksi calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pilkada Magetan tersebut.