Home / Berita Update / Kesehatan / Pemerintahan-Politik

Selasa, 19 Januari 2021 - 14:41 WIB

Magetan Zona Merah Covid-19, Bupati dan Dewan Siapkan Perda Protkes.

Pers Rilis Bupati Magetan, Ketua Dewan Bersama Forkopimda Lingkup Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Pers Rilis Bupati Magetan, Ketua Dewan Bersama Forkopimda Lingkup Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan akan memperketat kegiatan masyarakat menyusul terus bertambahnya warga yang terpapar Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Data yang dihimpun, jumlah konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Magetan periode 18 Januari 2021 sebanyak 1.413 penderita. Dari angka tersebut jumlah meninggal 66 orang, Sembuh 1.096 orang dan dalam perawatan tim medis sebanyak 251.

Dengan lonjakan jumlah konfirmasi Covid-19 tersebut, Bupati Magetan Suprawoto akan meningkatkan aturan hukum disiplin Protokol kesehatan (Protkes) dari Edaran menjadi Peraturan daerah (Perda). ” Kami telah sepakat dengan Ketua DPRD Magetan akan menerbitkan Perda, sebagai aturan hukum Protkes di Kabupaten Magetan,” kata Suprawoto, Bupati Magetan, Selasa (19/1).

Menurut Suprawoto, kondisi Kabupaten Magetan saat ini kembali menjadi zona merah penyebaran Covid-19.” Saat ini Magetan menjadi zona merah penyebaran Covid-19, harus ada ketegasan aturan kepada Masyarakat, agar disiplin Protkes,” tegas Bupati Magetan.

Ketua DPRD Magetan, Sujatno, menyambut baik rencana penerbitan Perda Protkes ditengah Pandemi Covid-19 tersebut. Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat dapat diperkuat melalui perubahan yang difokuskan perkara Covid-19. ” Perda Trantib itu sifatnya lebih luas. Didalam nya bisa dimasukan sangsi bagi perilaku yang mengganggu ketertiban umum, sangsi administratif dan sangsi lainnya,” ungkap Ketua DPRD Magetan.

Ketua Dewan berharap, upaya yang dilakukan Pemkab Magetan, DPRD Magetan serta seluruh stakeholder dapat menghalau wabah Covid-19 tersebut. ” Semoga upaya seluruh Stakeholder dapat berdampak maksimal untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Magetan,” ujar Sujatno.

Terpisah, Sekretaris Satgas Covid-19 Magetan, Ari Budi Santosa, menegaskan jika hasil analisa Satgas saat ini Kabupaten Magetan telah menjadi zona merah penyebaran Covid-19. ” Analisa Satgas Covid-19, Magetan telah kategori zona merah, jadi kita harus meningkatkan disiplin Protkes Covid-19,” ujar Ari Budi Santosa.

Share :

Baca Juga

Berita Update

GUIB Magetan Protes Puisi Diduga Lecehkan Islam.

Berita Update

Santunan Kematian Korban Covid-19 Belum Cair.

Berita Update

Joko Suyono Siap Mundur Sebagai Ketua Dewan

Berita Update

Kajari Magetan Diganti.

Berita Update

Wabah PMK Di Magetan Memburuk.

Berita Update

Puluhan Bikers jalan Tembus Pasar Sayur Diobrak Polisi.

Berita Update

Jalan Thamrin Terancam Putus Total.

Berita Update

Disnakan Ajukan “Tender” Senilai Rp 180 Juta.
error: