Magetan Today
Hingga kini Alun-alun Kabupaten Magetan tidak dilengkapi fasilitas umum (Fasum) toilet. Akibatnya, Kondisi ini kerap jadi rasanan publik atau warga internet (Warganet) yang diungkapkan lewat media sosial (Medsos).
Padahal, Pemerintah kabupaten (PemKab) Magetan telah mengucurkan dana miliaran rupiah untuk memoles Alun-alun. Selama tiga tahun berturut – turut dana yang telah dibenamkan untuk alun-alun mencapai Rp 5 Miliar lebih, yakni Tahun 2014 Rp 2 Miliar, Tahun 2015 Rp 1,6 Miliar dan Tahun 2016 sebesar Rp 1,2 Miliar. Ironisnya, Fasum Toliet tidak pernah dipikirkan.
Ulah PemKab Magetan tersebut berpotensi menabrak Undang -Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Disebutkan, bahwa penyelenggara berkewajiban untuk menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai. Lebih spesifik ditegaskan pada Pasal 21 tentang komponen standar pelayanan publik.
Selain bertolak belakang dengan UU 25/2009, aturan Fasum penyediaan Toilet juga disebutkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Magetan belum dapat dikonfirmasi Magetan Today.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perkim Kabupaten Magetan, Mujiono, ketika dihubungi melalui saluran selulernya juga belum ada tanggapan.