Magetan Today
Perwakilan Forum Komunikasi Honorer Kategori Dua (FHK2) Kabupaten Magetan, mendatangi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Senin (19/11).
Mereka berharap, FHK2 Kabupaten Magetan mendapatkan honor setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan Rp1.763.267,65 sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Perwakilan FHK2 Magetan diterima Ketua DPRD Magetan, Karmini dan Wakil Ketua DPRD Magetan,Suratman. ” Rekan – rekan FHK2 berharap mendapatkan honor setara UMK Magetan,” kata Karmini, Ketua DPRD Magetan, Selasa (20/11).
Selain berharap mendapatkan upah setara UMK, FHK2 Magetan juga minta diprioritaskan masuk sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). ” Mereka tidak bisa mendaftar CPNS akibat batasan usia, jadi minta diprioritaskan sebagai P3K,” ungkap Karmini.
Disisi lain, Suratman mengaku jika tuntutan honor sesuai UMK yang diminta FHK2 Magetan bakal dibahas dengan Bupati Magetan, Suprawoto, karena terkait kekuatan APBD Magetan. ” Untuk Upah UMK masih akan bahas dengan Bupati, karena akan dilihat kemampun APBD Magetan,” ungkap Suratman.
Sebagai informasi, jumlah FHK2 Kabupaten Magetan 492 orang, terdiri Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap ( PTT). Ratusan FHK2 ini menerima upah sebesar Rp 7oo ribu yang ditanggung APBD Magetan.