Magetan Today
Satu paket budak sabu warga Kabupaten Magetan dibekuk Satuan Narkoba Polres Magetan. Petugas berhasil menggulung pengedar dan pembeli sekaligus.
Awalnya, polisi menangkap Dwi Mei Siswanto, warga Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo di Halte Depan SMK YKP Magetan dengan barang bukti satu paket sabu 0,25gram pada 26 September 2020 lalu.
Kepada petugas, tersangka Dwi Mei Siswanto mengaku membeli dari tersangka Kokoh Nur Cahyo, warga Jalan Srikandi, Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan seharga Rp 300 ribu.
” Dari hasil pegembangan tersangka Dwi Mei Siswanto kita akhirnya memburu tersangka Kokoh Nur Cahyo sebagai pengedar,” kata AKBP Festo Ari Permana, Kapolres Magetan, Rabu (7/10).
Tidak butuh waktu lama, pemasok sabu kepada tersangka Dwi Mei Siswanto akhirnya berhasil diamankan ketika berada dirumahnya Kelurahan Sukowinangun Kecamatan Magetan. ” Akhirnya kita berhasil membekuk Kokoh Nur Cahyo. Ketika rumah tersangka ini digeledah kami menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram serta perangkat bong alat hisab dan alat timbangan,” jelas Festo Ari Permana.
Atas perbuatanya tersebut, Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112, ayat 1, UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun hingga12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.