Magetan Today
Ambisi pengusaha toko modern berjaringan untuk memonopoli pasar di Kabupaten Magetan dicegat oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab)Magetan.
Pemkab Magetan bersikukuh menutup kran ijin pembukaan toko berjaringan diseluruh wilayah se-Kabupaten Magetan.” Kita tidak akan berikan ijin baru, kemarin 4 toko modern harus tutup, karena memang tidak mengantongi ijin,” kata Sunarti Condrowati, Kepala Dinas Penanaman Modal- Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Magetan, Kamis (2/1).
4 Toko modern yang dimaksud Sunarti Condrowati tutp mulai 1 Januari yakni di Kecamatan Bendo, Kecamatan Magetan, Kecamatan Barat dan Kecamatan Panekan. ” Ada di 4 Kecamatan, mulai 1 Januari kemarin harus stop beroperasi,” jelas Kepala DPM-PTSP Kabupaten Magetan.
Sebelumnya, 4 toko modern itu telah diberikan kesempatan oleh Pemkab Magetan beroperasi kurang lebih 6 bulan lalu atau sejak Juni 2019. ” Kita berikan kesempatan habiskan stok barang yang ada, baru diminta tutup mulai 1 Januari,” ungkap Sunarti Condrowati.
Sebagai informasi, sejak awal dilantik November 2018 lalu, Bupati Magetan, Suprawoto langsung mengeluarkan larangan perijinan toko modern berbasis Waralaba atau jaringan. Dengan alasan menjaga toko dan pasar Tradisional. Periode Oktober 2018, jumlah toko modern Waralaba di Kabupaten Magetan hanya 31 unit.