Home / Kesehatan / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Senin, 28 Oktober 2019 - 16:28 WIB

4 Bulan Klaim BPJS Tidak Cair, Pengadaan Obat Pasien Terganggu.

Kusni Slamet Raharjo, Kabid Keuangan, RSUD dr Sayidiman. ( Norik/Magetan Today)

Kusni Slamet Raharjo, Kabid Keuangan, RSUD dr Sayidiman. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr, Sayidiman Kabupaten Magetan galau.

Klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sejak Juni lalu belum cair hingga kini, Senin ( 28/10). ” Totalnya Rp 21 Miliar,” kata Kusni Slamet Raharjo, Kepala bidang (Kabid) Keuangan, RSUD dr Sayidiman Magetan, Senin (28/10).

Pihak RSUD dr Sayidiman Magetan mengaku telah menyurati BPJS terkait tunggakan Klaim selama 4 bulan tersebut. ” Senin lalu telah kita surati BPJS, terkait tunggakan tersebut,” jelas Kusni Slamet Raharjo.

Selain itu, Manajemen rumah sakit milik daerah tersebut juga telah melaporkan kondisi RSUD kepada Bupati Magetan, Suprawoto. ” Kami juga telah melapor kepada Bapak Bupati terkait klaim BPJS tersebut,” ujar Kabid Keuangan RSUD dr Sayidiman Magetan.

Akibat molornya pembayaran Klaim BPJS, dikatakan Kusni berdampak pada pelayanan pasien, khususnya pengadaan obat. ” Dampaknya Layanan terganggu, khususnya pengadaan obat untuk Pasein,” pungkasnya.

Data yang dihimpun Magetan Today, tunggakan BPJS yang belum terbayar kepada RSUD dr, Sayidiman yakni, bulan Juni Rp 5,076,563,900,-, Bulan Juli Rp 5, 457,249,900,-, Bulan Agustus Rp 5, 823,970,950,- dan Bulan September Rp 5,321,477,316,-.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Dewan Agendakan Panggil BPPKAD

Pemerintahan-Politik

Pilkades Serentak, Magetan Belum Siap e-Voting

Kesehatan

Permudah Pasien, RSUD Sayidiman Antar Obat Langsung Kerumah.

Kesehatan

PSK Positiv HIV Berkeliaran

Hukum & Kriminal

Kajari Baru Disodori Berkas Korupsi Panwaskab

Hukum & Kriminal

Dewan Desak Bupati Berangus ASN Makelar CPNS.

Pendidikan

Ajak Beralih ke Pertanian Organik, Mahasiswa KKN UNS Ajak Gapoktan Kartoharjo Produksi MOL

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Ingatkan PPK, Dampak Denda Proyek!
error: