Magetan Today
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan memprediksi akan ada ratusan pekerja di Lingkungan Industri Kulit (LIK) yang terdampak pemberhentian produksi kulit mulai, Senin (2/3).
Sesuai surat yang dikeluarkan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Perajin Kulit Indonesia (APKI) Magetan nomor 08/APKI/II/2020, mulai 2 Maret 2020, seluruh anggota APKI DPD Magetan berhenti produksi, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Keputusan menyetop produksi kulit basah 110 anggota APKI di LIK Magetan juga diamini oleh Ketua DPD APKI, Basuki Rahman, ketika dikonfirmasi Magetan Today.” Kami hentikan mulai Senin (2/3) mendatang, sampai batas waktu tidak tahu,” kata Basuki Rahman, Ketua APKI DPD Magetan, Jumat (28/2) kemarin.
Sementara data Disnaker Kabupaten Magetan, jumlah pekerja di LIK Magetan berkisar 900 orang. Dipastikan keputusan stop produksi akan berdampak pada para pekerja tersebut. ” Jumlah pekerja sekitar 900 orang,” kata Singgih Mujoko, Kabid Hubungan Industrial dan Transmigrasi, Disnaker Kabupaten Magetan, Minggu (1/3).
Ironisnya, Singgih Mujoko belum menanggapi terkait upaya Disnaker Kabupaten Magetan dengan nasib ratusan pekerja yang terdampak dengan penghentian produksi di LIK Magetan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, mendasar dari surat yang dikeluarkan DPD APKI Magetan, tanggal 24 Februari 2020, mereka memutuskan berhenti produksi setelah menerima surat dari UPTIK dan Produk Kulit di Magetan bernomor 660/187/125.7.04/ 2020, Perihal Pelaksanaan Tindak Lanjut Sanksi Administrasi dan Hasil Sidak DPRD Kabupaten Magetan.
Sebanyak 110 anggota DPD APKI Magetan yang beroperasi di LIK Magetan diminta berhenti produksi mulai Tanggal 02 Maret 2020 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.