Magetan Today
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terus mendalami kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) didesa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo Tahun Anggaran (TA) 2017-2018.
Selain dugaan proyek fiktif, belanja Alat Tulis Kantor (ATK) fiktif dan belanja material bangunan fiktif, penyidik kini juga menyasar belanja publikasi media massa.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Magetan, Saif Muchlisun, dimintai keterangan terkait keabsahan media massa yang digunakan oleh Pemerintah desa (Pemdes) Baleasri, dalam belanja Publikasi Tahun Anggaran 2017-2018.
” Kami mintai keterangan mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 Wib, terkait keabsahan media menurut aturan hukum yang berlaku bagi Pemerintah, ” kata Agus Zaeni, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan, Rabu (26/2).
Dalam pemeriksaan selama 8 jam itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magetan diberikan sedikitnya 20 pertanyaan dari penyidik Pidana Khusus Kejari Magetan.” Kurang lebih 20 pertanyaan kami ajukan kepada Kadis Kominfo,” jelas Agus Zaeni.
Sebagai informasi, penyidik Kejari Magetan menyita sejumlah berkas pembayaran belanja publikasi desa Baleasri Tahun Anggaran 2017-2018 yang mengatasnamakan media massa.
Perihal itulah yang menjadi dasar klarifikasi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magetan oleh Penyidik Kejari Magetan terkait keabsahan media di Kabupaten Magetan.
Agenda berikutnya, penyidik bakal memanggil ulang Camat Ngariboyo periode 2017 -2018 terkait penyidikan dugaan korupsi desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo.
” Mantan Camat Ngariboyo tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena ada acara di Surabaya, kita akan panggil ulang,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Magetan.