Magetan Today
Pengamanan arsip penting dilingkup Pemkab Magetan layak dipertanyakan. Sejumlah dokumen tentang pengelolaan aset Pemkab diduga carut – marut tidak terawat.
Salah satunya, berkas pengelolaan lahan milik Pemkab Magetan yang dibangun Pasar Produk Unggulan (PPU) di Kecamatan Maospati dan Pasar Gorang – Gareng di Kecamatan Kawedanan.
Ketika kedua proyek pasar tersebut kini mangkrak, Pemkab Magetan tidak berkutik. Sebab berkas penggunaan aset bernilai miliaran rupiah tersebut tidak jelas keberadaanya.
” Perjanjian terkait PPU Maospati dan Pasar Gorang – Gareng hingga kini tidak tahu, kami berusaha melacaknya sekarang,” kata Rahmad Edy, Pelaksana tugas ( Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, Selasa ( 15/1).
Rahmad Edy mengamini jika PPU Maospati dan Pasar Gorang- Gareng yang kini mangkrak berdiri di lahan milik Pemkab Magetan. Namun, Rahmad mengaku tidak dapat berbuat banyak karena materi perjanjian konon belum diserahkan oleh pihak ketiga yang membangun puluhan kios tersebut. ” Bagaimana kami bisa bergerak, belum ada penyerahan kepada Pemkab Magetan,” ungkap Rahmad Edy.
Dikatakan Rahmad Edy, dari puluhan kios di PPU Maospati hingga kini baru terlacak 6 pemilik, sedangkan di Pasar Gorang – Gareng belum terlacak satupun. ” PPU baru ketemu 6 dari 60 kios sedangkan pasar gorang- gareng belum ketemu,” pungkasnya.
Terpisah, sejumlah warga yang berada diarea Pasar Gorang – Gareng mengaku jika pasar yang dibangun dilahan milik Pemkab Magetan tersebut mangkrak sejak puluhan tahun lalu. ” Malah seingat saya setelah dibangun baru dipakai beberapa bulan, setelah itu mangkrak sampai sekarang,” kata Toha( 45) warga area pasar gorang- gareng, Kecamatan Kawedanan.