Magetan Today
Puluhan Tenaga Honorer di Kabupaten Magetan menyampaikan aspirasinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Rabu (4/3).
Mereka berharap, Legislator mendukung sejumlah tuntutan kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan, salah satunya Surat Keputusan (SK) yang diteken Bupati Magetan.
Puluhan Tenaga Honorer Kategori II (dua) dan Non Kategori tersebut, diterima Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Sujatno, Ketua Komisi A, Suwarno serta sejumlah anggota Komisi A DPRD Kabupaten Magetan diruang serbaguna kantor DPRD Kabupaten Magetan.
Sedangkan dari eksekutif, tampak hadir Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, Suwata serta perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan, Nunuk, Kepala bidang (Kabid) Pengadaan Pensiun dan Informasi.
Menjawab aspirasi honorer, terkait SK, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan berpedoman pada Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. ” Kita berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN saja, agar tidak menabrak aturan,” jelas Sujatno, Rabu ( 4/3).
Hal senada diungkapkan Kepala Dikpora Kabupaten Magetan, Suwoto. Menurutnya tenaga honorer di Kabupaten Magetan dapat memahami sikap Pemkab Magetan yang tidak mengeluarkan SK karena dapat bertabrakan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. ” Jangan ajak kami menabrak aturan, karena sesuai UU tidak diperbolehkan,” tegas Suwoto.