Magetan Today
Seorang perempuan, digelandang ke Mapolsek Kota Magetan setelah kedapatan mencuri dua bungkus garam di salah satu kios Pasar Sayur Kabupaten Magetan, Selasa (29/5).
Kepada penyidik Polsek Kota Magetan, pelaku mengaku khilaf melihat tumpukan garam disalah satu kios pasar sayur, selanjutnya pelaku mengambil dua bungkus garam senilai Rp 25 ribu per bungkus. ” Pelaku mengaku khilaf karena melihat barang dagangan tersebut,” kata AKP Munir, Kapolsek Magetan, Selasa ( 29/5).
Polisi akhirnya mempertemukan antara korban dan pelaku untuk dimintai keterangan. ” Hasil pemeriksaan keduanya, Korban telah memaafkan pelaku, karena mengingat barang yang dicuri tidak seberapa, ” pungkas AKP Munir.