Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Rabu, 17 Januari 2018 - 11:23 WIB

Spesialis Curanmor Madiun Keok Di Magetan. 

Kedua Tersangka Curanmor Di Mapolres Magetan.

Kedua Tersangka Curanmor Di Mapolres Magetan.

Magetan Today

Rudianto (27) warga desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Yohwan Krisbiyantoro ( 35) warga Jalan Rimbakaya, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun,  dibekuk Satreskrim Polres Magetan setelah menggasak motor atas nama STNK , Ahmad Wahyu Sutrisno,warga Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan,pada 11 September 2017.

Keduanya dibekuk dilokasi berbeda. Tersangka  Rudianto dibekuk dirumahnya, sedangkan  Yohwan dibekuk ketika melarikan diri ke Kota Solo, Jawa Tengah.

Kepada penyidik, keduanya mengaku mengincar motor yang ditinggalkan pimiliknya tanpa dikunci stang. ” Tersangka mengincar motor yang kuncinya tidak dilepas atau tidak dikunci stang”,kata Kapolres Magetan,  AKBP Muslimin melalui AKP Suyatni, Kasubag Humas Polres Magetan, Rabu ( 17/1).

Pengakuan Tersangka Yohwan, motor curian jenis Honda Sonic 150 R Nopol AE 6648 NV, akan dipakai oleh tersangka Rudianto. ” Dipakai Rudianto, karena tidak punya motor”,ujar Yohwan.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan hukuman 7 tahun penjara.

Berita ini 1,044 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

Upah Buruh Magetan Rp 1,9 Juta!

Berita Update

Kejaksaan Pantau DD Untuk Covid-19.

Berita Update

Wisatawan Tewas Di Telaga Sarangan.

Berita Update

Bambang “Bantah” Isu Pensiun Dini

Berita Update

BPJS Nunggak Hutang, JP Karyawan Molor.

Berita Update

TMMD Magetan, Pasar Murah Disperindag Diserbu Warga

Berita Update

Bahas Sarangan, Komisi B Gelar RDP Dengan Parbud dan Pelaku Jasa Usaha

Berita Update

Sarangan Dibedah Total Legislator
error: