Magetan Today
Rudianto (27) warga desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Yohwan Krisbiyantoro ( 35) warga Jalan Rimbakaya, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dibekuk Satreskrim Polres Magetan setelah menggasak motor atas nama STNK , Ahmad Wahyu Sutrisno,warga Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan,pada 11 September 2017.
Keduanya dibekuk dilokasi berbeda. Tersangka Rudianto dibekuk dirumahnya, sedangkan Yohwan dibekuk ketika melarikan diri ke Kota Solo, Jawa Tengah.
Kepada penyidik, keduanya mengaku mengincar motor yang ditinggalkan pimiliknya tanpa dikunci stang. ” Tersangka mengincar motor yang kuncinya tidak dilepas atau tidak dikunci stang”,kata Kapolres Magetan, AKBP Muslimin melalui AKP Suyatni, Kasubag Humas Polres Magetan, Rabu ( 17/1).
Pengakuan Tersangka Yohwan, motor curian jenis Honda Sonic 150 R Nopol AE 6648 NV, akan dipakai oleh tersangka Rudianto. ” Dipakai Rudianto, karena tidak punya motor”,ujar Yohwan.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan hukuman 7 tahun penjara.