Magetan Today
Status zona merah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disandang sejumlah wilayah tetangga Kabupaten Magetan membuat ketar – ketir sejumlah pihak.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tidak lengah dan tetap patuh Protokol Kesehatan (Prokes). ” Kita semua harus tetap disiplin Prokes, agar mencegah penularan Covid-19,” kata Suratno, Wakil Ketua Komisi D, DPRD Magetan, Jumat (25/6).
Kang Ratno sapaan Suratno, meminta Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan termasuk Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Magetan untuk mengkaji ulang kegiatan masyarakat yang berpontensi menciptakan klaster – klaster baru penularan wabah mematikan tersebut. ” Kaji ulang kegiatan yang mengundang kerumunan massa, atau penerapan prokes lebih ketat jika memang kegiatan tersebut sangat penting, jangan sampai jadi klaster baru,” tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Magetan tersebut.
Kang Ratno juga berharap, Pemerintah Desa (Pemdes) menjadi benteng utama penerapan protokol kesehatan masyarakat. Karantina warga yang datang dari wilayah zona merah wajib diterapkan. ” Desa harus tegas, jika diperlukan karantina, warga dari zona merah agar dilaksanakan demi keselamatan seluruh warga,” tegas Politisi PKB tersebut.
Terpisah, Ari Budi Santosa, Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magetan, mengaku telah berkoordinasi dengan seluruh Camat, Polsek serta Koramil untuk menyikapi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Magetan.
Hasilnya, seluruh kegiatan masyarakat yang sebelumnya cukup mengantongi rekomendasi Desa atau Kelurahan kini diambil alih kembali oleh Satgas Kabupaten. ” Kewenangan untuk memberikan rekomendasi kegiatan masyarakat untuk kabupaten Magetan di kembalikan ke Satgas kabupaten,” ungkap Ari Budi Santosa.
Ari mempertegas, sejumlah kegiatan mayarakat yang mendatangkan massa wajib mengantongi rekomendasi Satgas Kabupaten Magetan. ” Seluruh kegiatan yang akan mengumpukan orang banyak, atau kerumunan,” pungkasnya.