Sidang Paripurna Penjelasan Bupati Terhadap Pengantar Nota Keuangan APBD Ta 2018. |
Magetan Today
Anggota DPRD dan Bupati Magetan terancam sanksi tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan, jika akhir November mendatang belum menyelesaikan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Magetan tahun anggaran 2018.
Sanksi administrasi tersebut disebutkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 311 nomor 1,2,3 dan 4.
Ketua DPRD Magetan, Joko Suyono, mengakui jika penyerahan nota keuangan Raperda APBD Magetan tahun 2018 yang dilakukan Bupati Magetan sangat terlambat. ” Bayangkan kita hanya memiliki waktu setengah bulan untuk bahas APBD tahun 2018, karena November harus beres,” kata Joko Suyono, Rabu (15/11).
Sisa waktu bulan ini, DPRD Magetan harus membahas program prioritas yang akan dilaksanakan Pemkab Magetan di tahun pamungkas pemerintahan Sumantri-Samsi (SMS).” Bupati sodorkan kekuatan anggaran tahun 2018 sebesar Rp 1,7 Triliun, sisa waktu ini kita diwajibkan membagi anggaran untuk program prioritas warga Kabupaten Magetan,” tegas Ketua Dewan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Bambang Trianto, mengaku optimis sisa waktu bulan November dapat menyelesaikan Raperda APBD Magetan tahun 2018.” Kita optimis dapat selesai tepat waktu,” ujar Sekda.
Sebagai informasi, Rabu (15/11) kemarin, DPRD Magetan menggelar sidang paripurna dengan agenda penjelasan Bupati terhadap pengantar nota keuangan Raperda APBD Magetan tahun anggaran 2018, sekaligus penyerahan nota kekuatan anggaran Pemkab Magetan tahun 2018 kurang lebih Rp 1,7Triliun.